ASAHAN, BENTENGASAHAN.com– Ternyata alasan mengapa oknum anggota Sat Sabhara Polres Asahan Aipda SP melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW berawal adanya ujaran kebencian pada agama yang dipeluknya. Aipda SP pun terpancing dan membalasnya dengan menuliskan kata-kata penghinaan terhadap agama Islam di dinding akun Facebooknya, yang menjadikannya sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Alasan oknum Aipda SP mengunggah postingan tersebut, berawal adanya ujaran kebencian pada agama yang dipeluk Aipda SP. Ujaran kebencian tersebut diposting oleh sesorang pada dinding akun Facebooknya,” ucap Wakapolres Asahan Kompol B Panjaitan, dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (31/8/2018).
Ujaran kebencian tersebut kemudian mendorong Aipda SP membalasnya dengan menuliskan kata-kata penghinaan terhadap agama Islam di dinding akun Facebooknya. Sadar telah melakukan kesalahan, Aipda SP lalu menghapus postingannya dan meminta maaf. Namun postingan tersebut terlanjur di-capture orang lain dan diviralkan.
“Postingan awal sudah terekam oleh pengguna Facebook lainnya dan selanjutnya menjadi permasalahan yang berujung pada penindakan hukum terhadap Aipda SP,” terang Wakapolres.
(Baca: Muat Postingan Berbau SARA di FB, Oknum Polisi Asahan Ditangkap)
(Baca: Warga Tuding Truk Sarat Muatan PT VCS Penyebab Kerusakan Dinding Rumah)
Saat ini, lanjut Kompol B Panjaitan, tersangka Aipda SP telah dijebloskan ke dalam tahanan umum di Mapolres Asahan dan penyidik sedang mempersiapkan pemberkasannya untuk diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya diberitakan, akibat perbuatannya Aipda SP dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45a ayat (2) dari UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Electronik (ITE), jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
(Baca: Ini 11 Lokasi Incaran Spesialis Curanmor Brenggo di Kota Kisaran)
(Baca: Djarot Blusukan ke Pajak Bakti Kisaran)
Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 pada huruf (b) angka (1) UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Serta Pasal 156a KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara. Sedangkan dalam sidang kode etik internal Kepolisian, Aipda SP terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).