Maklum! Hari Pertama Puasa, Banyak Ruangan Pemkab Asahan Kosong
- BENTENGASAHAN.com - Senin, 6 Mei 2019 - 18:16 WIB
- dibaca 125 kali
KISARAN, BENTENGASAHAN.com– Ruang kerja Pemkab Asahan, banyak yang telah kosong pada Senin (6/5/2019), meski waktu masih menunjukkan pukul 14.30 WIB. Meski demikian, Sekretaris Daerah Asahan Taufik Zainal Arifin Siregar memakluminya, karena hari pertama menjalankan ibadah puasa.
“Ini hari pertama puasa, kami maklumi. Mulai besok kami beri imbauan. Saya juga masih menunggu data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ujar Taufik, ketika diminta komentarnya soal banyaknya ruangan Pemkab Asahan yang kosong, Senin siang.
Taufik menegaskan, siapa pun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak disiplin tentu akan diberi sanksi.
Untuk diketahui pada 3 Mei 2019, plt Bupati Asahan Surya telah menetapkan perubahan jadwal kerja dan apel ASN selama bulan Ramadan 1440 Hijriah dan sudah diberitahukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Asahan.
Baca: Dirampok Sampai Ditahan Polisi Malaysia, Enam Nelayan Batubara Akhirnya Bebas
Baca: Terlibat Pungli, Dua ASN di Pemkab Asahan Terjaring OTT
Kebijakan itu menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Nomor: 394 tahun 2019, tertanggal 16 April 2019, tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan. Dalam surat itu disebutkan; setiap Senin hingga Kamis, jam kerja ASN berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.45 WIB, dan selalu diawali dengan apel pagi. Selanjutnya, istirahat ditetapkan pada pukul 12.30 WIB – 13.00 WIB.
Baca: Elpiji 3 Kg Diperuntukkan Bagi Masyarakat Yang Berhak, ASN Tidak Boleh
Baca: Awal Tahun 2019 di Pemko Tanjungbalai, Masih Ada Saja ASN yang Bolos Kerja
Sementara khusus hari Jumat, jam kerja seluruh ASN tanpa terkecuali, hanya berlangsung setengah hari yaitu mulai pukul 08.00-11.30 WIB. Kemudian, selama bulan Ramadan 1440 Hijriah, Pemkab Asahan tidak menerapkan apel sore kepada seluruh OPD.
“Jadi, kami hanya meneruskan kebijakan dari pusat ke provinsi hingga ke kabupaten/kota. Isinya memberikan keringanan jam kerja kepada ASN,” ujar Kadis Kominfo Asahan Rahmat Hidayat Siregar.