Benteng Asahan

Nyawa Melayang Karena Minta Uang Tambahan Tebusan Ponsel Gadaian

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu saat menunjukkan pisau yang digunakan Aden menghabisi nyawa korban Riswansyah, saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Selasa (18/6/2019).

AEK KUASAN, BENTENGASAHAN.com– Pembunuhan sadis terjadi di Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Minggu (16/6/2019). Den Fauji alias Aden (22), tega menghabisi nyawa temannya sendiri Riswansyah Efendi Siahaan (28) karena tidak terima saat korban meminta uang tambahan jika ingin menebus ponsel gadaian milik pelaku.

Keterangan diperoleh BENTENG ASAHAN, Aden sempat menggadaikan satu unit handphone (ponsel, red) dan 1 buah klewang berukuran panjang kurang lebih 1 meter kepada korban Riswansyah. Selanjutnya, Aden hendak menebus kembali barang yang ia gadaikan.

Tapi niat Aden tidak berjalan mulus, sebab Riswansyah bilang jika ingin mendapatkan ponsel dan klewang miliknya kembali maka harus menambah bayaran sebesar Rp200 ribu dari nilai uang yang dipinjam pelaku sebelumnya.

BacaDitemukan Tewas Bersimbah Darah, Bu Hajah Diduga Kuat Korban Perampokan

BacaAda Ceceran Darah dan Jasad Ditutupi Kuali, Ternyata Korban Pembunuhan

Ternyata, Aden tidak terima. Aden kemudian mencari keberadaan korban di tempat hiburan Keyboard (organ tunggal). Sampai akhirnya Aden yang datang bersama temannya itu bertemu dengan korban di warung Miso.

“Saat itu, pelaku dan korban sempat bertengkar mulut dan saling tolak. Pada saat itulah pelaku mengeluarkan pisau lalu melakukan pembunuhan tersebut,” ujar Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Wakapolres Kompol M Taufik, Kabag Ops Kompol Marluddin, Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, dan Kanit Idik I Ipda Mulyoto, saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Selasa (18/6/2019).

Masih kata Faisal, pelaku sendiri berhasil diamankan setelah pihaknya berkoordinasi dengan keluarga pelaku. Lalu pada Senin (17/6/2019) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, pihak keluarga Aden menghubungi petugas kepolisian dan memberikan informasi bahwa pihak keluarga akan menyerahkan Aden kepada polisi.

Petugas kemudian bergerak dan mengamankan Aden di salah satu rumah kosong di sekitar kawasan rumahnya di Dusun II, Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Asahan.

Lebih lanjut Faisal mengatakan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 340 sub 338 KUHP, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kenapa kita jerat pasal pembunuhan berencana? Itu karena memang pelaku sudah berniat membunuh pada saat mau menemui korbannya,” ujar mantan Kasubdit III/ Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.

BacaPelaku Cabul Mendendam, Ungkap Kisah Pilu Saat Duduk di Bangku SD

BacaAksi Memalukan di Labusel, Buruh Kebun Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur

Meski demikian kata Faisal, masih akan didalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan teman-teman pelaku.

“Sementara kita masih melakukan pendalaman apakah kawan-kawan tersangka lainnya yang ada di TKP dan ikut berboncengan dengan tersangka bisa kita jadikan tersangka atau tidak. Informasi kita terima, anak-anak muda ini khususnya pelaku menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Ini juga akan kita dalami untuk kasus narkobanya. Kita akan kejar bandar narkobanya,” tegas Faisal.