ASAHAN, BENTENGASAHAN.com– Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan meringkus seorang pria pelaku penipuan, dengan modus menawarkan sewa kios atau warung bukan miliknya. Dalam melancarkan aksinya, tersangka yang belakangan diketahui bernama M Hudian Amril alias Dian telah memperdayai korbannya dan telah menerima uang sebesar Rp14,5 juta.
Berdasarkan data diperoleh, awalnya pelaku M Hudian Amril alias Dian ini bertemu dengan korban bernama Boby Nugroho bersama dua orang temannya pada Januari 2016 lalu, di salahsatu warung di kota Kisaran. Pelaku menawarkan kios atau warung yang diakui sebagai kepunyaannya, di Jalan Akasia, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, untuk disewakan kepada korban dengan harga sewa sebesar Rp30 juta selama 5 tahun. Korban kemudian memberikan uang muka/panjar sebesar Rp14,5 juga kepada pelaku.
Namun karena kecurigaannya, korban pada April 2016 menanyakan status kios atau warung tersebut kepada pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Pada saat itulah korban mengetahui jika kios atau warung yang ditawarkan oleh pelaku adalah milik Pemerintah Kabupaten Asahan, bukan milik si pelaku.
Kios tersebut juga belum bisa digunakan karena belum diresmikan oleh Bupati Asahan. Mendapat informasi itu, korban kemudian menagih uang yang telah diberikan kepada pelaku.
Baca: Enam Bulan Ceramah, Oknum Ustad MS Raup Sumbangan Rp320 Juta
Baca: Uang Sumbangan Pembelian Al-Qur’an Dipakai Untuk Pribadi, Ustad Asal Asahan Ini Diamankan
Namun sampai tahun 2019, pelaku selalu memberikan janji-janji kepada korban untuk mengulur waktu dan tidak mengembalikan uangnya, sehingga korban membuat laporan ke Polres Asahan pada 21 September 2019.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Pelaku kemudian ditangkap di Dusun IX, Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, pada Sabtu (5/10/2019), bersama barang bukti 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang sebesar Rp14.500.000, tertanggal 19 Januari 2016.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan, modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara menawarkan sewa kios, dimana kios tersebut bukan miliknya, melainkan kepunyaan Pemkab Asahan.
“Untuk kasus ini sendiri ada empat laporan, satu dalam bentuk Laporan Polisi (LP) dan tiga dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas),” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Wakapolres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Senin (7/10/2019).
Mantan Kasubdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini juga menegaskan, akan meluruskan semua kasus-kasus yang ‘mandek’ agar mendapat kepastian hukum. “Kalau memang terbukti melakukan kesalahan, pasti akan diproses,” tegas Faisal.
Baca: Usut Kasus Dugaan Penipuan Oknum Ustad Asal Asahan, 4 Polres di Polda Aceh Berkoordinasi
Baca: Sepeda Motor dan Ponsel Dipinjamkan ke Teman Baru, Tak Balik
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Pada kesempatan itu, Faisal menuturkan jika kasus penipuan seperti itu hendaknya diantisipasi masyarakat Asahan, agar tidak ada lagi yang menjadi korban.