Suami Istri Asal Tanjungbalai Disomasi Terkait Jual Beli Lahan, Pembeli Merasa Tertipu

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Saat Wahab menandatangani tanda terima surat somasi dari Amrizal, selaku tim kuasa hukum dari So Huan.

Lalu pada 1 Juli 2019, So Huan menyerahkan uang panjar pembelian atas dua bidang tanah tersebut sebesar Rp50 juta yang dibuktikan dengan selembar kwitansi tertandatangan Wahab Ardianto. Bahkan, Kepala Desa Asahan Mati turut menandatangani.

“Sesuai kesepakatan bersama antara klien kami dan Wahab Ardianto, setelah uang panjar tersebut diterima, maka pasutri ini mengizinkan kliennya itu untuk menggarap kedua lahan tersebut,” ujar Johansen.

Selanjutnya, So Huan juga telah bersedia membersihkan kedua bidang lahan itu dengan mengeluarkan biaya sekitar Rp428 juta lebih.

“Saat ini, di atas lahan dengan Sertifikat Nomor 74 itu, sudah berdiri bangunan usaha milik So Huan dengan luas tanah 17.187 m2 dan sertifikatnya telah dibalik namakan dari Wahab ke So Huan, karena sudah dilunasi senilai Rp530 juta. Akan tetapi, satu bidang tanah lagi dengan sertifikat nomor 75 tak diberikan Wahab kepada So Huan, padahal lahan tersebut termasuk dalam perjanjian semula,” kata Johansen lagi.

BacaPeras Pemilik Rumah Kontrakan, Pria Ini Diringkus Polisi

BacaWarga Unjuk Rasa di Kantor BPN, Tuntut Ukur Ulang Keberadaan Lahan PT IKSS

Menurut Johansen, karena sudah sekitar dua tahun ditunggu tak juga ada niat dari Wahab untuk menyerahkan sertifikat lahan Nomor 75 itu kepada So Huan, akhirnya So Huan melakukan somasi dan selanjutnya akan menempuh penyelesaiannya lewat jalur hukum.

Bersambung ke halaman 3..

Share this: