Suami Istri Asal Tanjungbalai Disomasi Terkait Jual Beli Lahan, Pembeli Merasa Tertipu

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Saat Wahab menandatangani tanda terima surat somasi dari Amrizal, selaku tim kuasa hukum dari So Huan.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Adalah Wahab Ardianto dan Linda Law. Pasangan suami istri yang bermukim di Kota Tanjungbalai, ini menerima surat somasi dari So Huan. Somasi itu terkait jual beli lahan antara pasutri Wahab Ardianto dan Linda Law dengan So Huan, atas dua bidang tanah di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.

“Saya telah dibohongi Wahab dan istrinya. Pasutri ini ingkar janji. Saya sangat kecewa dan akan melaporkan pasutri ini ke ranah hukum,” kata So Huan, didampingi kuasa hukumnya Johansen Simanihuruk SH MH, kepada awak media, Rabu (30/6/2021) lalu.

Johansen Simanihuruk, kuasa hukum So Huan, mengungkapkan, perkara itu berawal ketika kliennya melakukan jual beli atas dua bidang lahan kosong senilai Rp1,25 miliar di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan. Namun, dalam perjalanannya, Wahab dan istrinya ingkar janji.

Sebab luas lahan yang dijual tidak sesuai dengan luas lahan yang semula ditawarkan. Padahal, panjar atau uang muka atas pembelian lahan sudah diserahkan kepada Wahab dan istrinya.

Dijelaskan, jual beli atas dua bidang lahan itu tertuang dalam ikatan perjanjian penyerahan jual beli dua bidang tanah seluas 39.999 m2, berlokasi di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.

BacaDendam Sengketa Lahan, Wartawan dan Mantan Caleg NasDem Dibunuh

BacaBikin Ulah Lagi, Residivis Jambret Ini Diringkus Polisi

Kedua bidang tanah itu terdiri dari satu bidang tanah seluas 17.187 m2 dengan sertifikat hak milik Nomor 74 dan seluas 22.812 m2 sertifikat Nomor 75 atas nama Wahab Ardianto.

“Berdasarkan kesepakatan bersama dari klien kami, So Huan dengan Wahab dan Linda Law di rumah pasutri ini di Kota Medan pada Juni 2019, disepakati harga dua bidang tanah tersebut senilai total Rp1,25 miliar. Satu lahan harganya Rp530 juta dan yang satunya Rp720 juta,” kata Johansen.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: