Suami Istri Asal Tanjungbalai Disomasi Terkait Jual Beli Lahan, Pembeli Merasa Tertipu
- BENTENGASAHAN.com - Selasa, 6 Jul 2021 - 03:55 WIB
- dibaca 348 kali
Keseriusan So Huan dibuktikan dengan melakukan tindakan somasi terhadap Wahab Ardianto dan Linda Law (Pasutri) melalui kuasa hukumnya. Hal itu dibuktikan terbitnya kuasa Nomor: 25/JS/VI/21, tertanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Johansen Simanihuruk, bersama Anggotanya yakni Amrizal SH, Jekson Hutasoit SH, dan Maya Sartika SH.
“Surat somasi itu, sudah diserahkan Amrizal kepada Wahab Ardianto, pada hari Selasa (29/6/2021), di rumah Wahab yang ada di Kota Tanjungbalai,” imbuh Johansen.
Baca: Diberi Nama Kapal Angkatan Laut Pandang, 100 Persen Buatan Indonesia, Ini Speknya
Baca: Mediasi Pemkab Labusel Tak Jelas, Ratusan Petani Duduki Areal Kebun PT Sipef
Ditegaskan, jika dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima, belum ada niat baik Wahab, maka dengan terpaksa So Huan yang bermukim di Jalan Kail Nomor 88, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, itu akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan.
“Hal itu sesuai dengan amanah dari Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana,” pungkas Johansen, seraya menambahkan jika surat somasi juga telah ditembuskan ke Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kapolres Asahan, Kajari Kisaran, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dan Kepala Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.