BATUBARA, BENTENGASAHAN.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengungkap praktik Judi KIM Malam di wilayah hukum Polres Batubara. Pelakunya adalah Paino alias Kapin (55), warga Dusun X, Desa Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Batubara.
Dalam Judi KIM Malam ini, Paino bertindak sebagai sub agen judi Kim Hongkong. Untuk menjalankan bisnis haram ini, Paino dibantu jaringan juru tulis (jurtul). Dalam sekali putaran, omzet rata-rata Paino mencapai Rp500 ribuan. Ketika ditanya petugas, Paino mengaku hanya sebagai kaki tangan. Sebab, dia masih harus setoran ke bandar yang belakangan diketahui ternyata oknum aparat. Bah!
Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak menuturkan, Paino ditangkap dari sebuah warung kopi (warkop) di Dusun XII, Desa Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Batubara, saat sedang merekap angka judi Kim Hongkong dari pembeli dan juru tulis (jurtul), pada Senin (30/7/2018), malam sekira pukul 20.30 WIB. Penangkapan Paino berawal dari informasi bahwa di sebuah Warung Kopi Krisno, ada permainan judi tebak angka kim malam.
“Atas informasi tersebut, tim melakukan penangkapan dan menemukan tersangka Paino sedang merekap angka-angka kim malam teraebut,” kata Maringan, Kamis (2/8/2018).
(Baca: Brigadir Indra Ditampar Hingga Hidung Berdarah, Kasi Propam: Masalah Disiplin Aja)
(Baca: Zahir-Oky, Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Batubara Terpilih)
Maringan mengatakan, dari hasil interogasi, Paino mengaku bahwa hasil rekapan judinya itu akan disetor ke bandar yang diketahui merupakan oknum aparat. Adapun omzet yang diperoleh dari bisnis judi tersebut, mencapai Rp500 ribu per sekali putaran.
Sedangkan barang bukti yang disita, sambung Maringan, berupa 1 unit handphone, 2 blok notes, 2 lembar kertas rekapan, uang tunai sebanyak Rp163 ribu serta, 2 buah pulpen.
“Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.