KPK Resmi Tahan Zumi Zola

Share this:
Gubernur Jambi Zumi Zola resmi ditahan KPK di rutan, dalam 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin (9/4/2018).

JAKARTA, BENTENGTIMES.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Provinsi Jambi Zumi Zola usai diperiksa hampir sembilan jam lamanya. Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari ke depan sejak Senin (9/4/2018).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, orang nomor satu di Jambi ini ditahan di rumah Rumah Tahanan Cabang KPK Kav C-1.

“ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Kav C-1,” ungkap Febri Diansyah pada awak media, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Senin (9/4/2018).

Menanggapi penahanan ini, Zumi enggan berkomentar. Dia memilih bungkam.

Saat itu, dia megenakan baju kemeja bermotif batik bewarna gelap, celana hitam dan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, serta menggenakan kacamata. Dia keluar dari gedung lembaga antirasuah sekitar pukul 18:58 WIB.

Ini merupakan pemeriksaan kali kedua untuk Zumi Zola, setelah sebelumnya pada Kamis (15/2/2018), KPK melakukan pemeriksaan. Namun, saat itu Zumi memilih bungkam.

Pemeriksaan pada hari ini, merupakan hasil pemanggilan ketiga kalinya. Pemanggilan kedua yaitu pada Senin (2/4/2018). Saat itu pihak Zumi mengaku belum menerima surat pemanggilan akhirnya menjadwalkan pada hari ini.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penetapan Gubernur Jambi periode 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka. Mantan pesinetron tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Selain Zumi Zola, penyidik juga menetapkan Kabid Bina Marga atas nama Arfan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Tersangka ZZ, baik secara bersama-sama dengan ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar, “ terang Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat petang (2/2/2018).

Sementara, Arfan selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi serta sebagai PPK merangkap Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya.

Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share this: