Kadishub Nurdin Jadi Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun, Polda Bilang Begini.. 

Share this:
BMG
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan

MEDAN, BENTENGASAHAN,com–  Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba. Salah satunya dengan turut mengundang saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk dimintai keterangannya.

“Hari ini kita memanggil saksi ahli dari USU untuk dimintai keterangannya,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (5/7).

Selain itu, Nainggolan menyebutkan, untuk berkas perkara dari keempat tersangka juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada, Senin (2/7) kemarin.

Untuk Kadis Perhubungan (Kadishub) Samosir Nurdin Siahaan, masih lanjut Nainggolan, Polda Sumut juga sudah merencanakan pemanggilan terhadapnya pada Senin (9/7) mendatang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menerangkan, telah merencanakan melakukan pemeriksaan terhadap Kadishub Samosir. Tapi belum ditentukan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. ”Baru rencana pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

(Baca: Nakhoda Kapal KM Sinar Bangun Diamankan Polisi)

(Baca: Kadis Perhubungan jadi Tersangka atas Tragedi KM Sinar Bangun)

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara empat tersangka kasus KM Sinar Bangun dari Polda Sumut. “Sudah ada dilimpahkan ke kita. Tapi kita masih mempelajari berkas itu selama 14 hari,” terangnya.

Menurut Sumanggar, nantinya berkas perkara tersebut akan dipelajari oleh tim jaksa. Jika ada kekurangan, maka akan dikembalikan ke penyidik. ”Kalau lengkap berkas perkara baru kita jadikan P21. Itu kalau lengkap, tapi sampai sekarang belum ada kesimpulan dari jaksa penelitinya,” tandasnya.

 

Share this: