TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Bersama Polsek Tanjungbalai Utara, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap 4 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di empat lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai. Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, didampingi Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada awak media, Kamis (18/2/2021) lalu, mengatakan, para pelaku yang diamankan terkait kasus pencurian dengan pemberatan tersebut adalah Dian Hanari alias Anak Nakal (29), sebagai pelaku utama, warga Jalan Putri Bungsu, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Kemudian, Iman Syahputra (20), warga Jalan Putri Bungsu, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ditahan sejak 1 Februari 2021 di Polsek Tanjungbalai Utara. Lalu, Azuar Anas (25), sebagai pelaku utama, warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, dan Ilham (30), sebagai pelaku dan penadah dengan menerima uang sebesar Rp5 juta, warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Sementara, 2 orang lagi pelaku masih dalam pengejaran, yakni Jahar (25), warga Jalan Putri Bungsu, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan Momok (27), warga Jalan Putri Bungsu, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.
Baca: Perampokan di Pantai Amor, Korban Dibikin Pingsan, Pelaku Suami Istri
Baca: Perampokan Modus Gembos Ban, Rp75 Juta Milik PT Waskita Karya Raib dari Innova
Selain itu, lanjut Rapi Pinakri, petugas turut diamankan 2 orang tersangka penadah. Tersangka pertama, Safril (18). Pelaku yang menetap di Jalan Sehat, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, ini sebagai penadah sepeda motor korban Ationg dan Erik Alfarid (18), warga Jalan Keramat Agis, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Sepeda motor korban Ationg ini dipakai pelaku Dian Hanari dan Azuar Anas. Kedua pelaku menerima uang sebesar Rp4 juta dari tangan pelaku Dian Hanari alias Anak Nakal.
“Para pelaku tersebut ditangkap dalam 4 perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di empat lokasi yang berbeda pada hari yang berbeda juga,” kata Rapi Pinakri.
Masih kata Rapi Pinakri, untuk Laporan Polisi Nomor: LP/26/VIII/2020/SU/Res T.Balai/Sek.Tanjungbalai Utara, tanggal 27 Agustus 2020 atas nama korban Jhon Sen (36), warga Jalan Amir Hamzah, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, tersangkanya Dian Hanari alias Anak Nakal (29) dan Azuar Anas (25).
Kemudian, untuk Laporan Polisi Nomor: LP/30/XII/2020/SU/Res.T.Balai/Sek.Tanjungbalai Utara, tanggal 17 Desember 2020 atas nama korban Wiliam Wijaya (30), warga Jalan Cempaka, Kelurahan Matahalasan, Keamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, tersangkanya juga Dian Hanari alias Anak Nakal. Tapi kali ini, Dian Hanari alias Anak Nakal beraksi bersama Jahar (25).
“Dalam kasus ini, kerugian korban mencapai Rp166 juta,” ujar Rapi Pinakri.
Baca: Bapak dan Anak Terlibat Perampokan Truk CPO di Asahan
Baca: Terlibat Perampokan Truk Jeruk di Raya Usang, Warga Samosir Ditembak
Sementara, untuk Laporan Polisi Nomor: LP/03/I/2021/SU/Res T.Balai/Sek TB.Utara tanggal 29 Januari 2021, atas nama korban Nirwana Silaen (23), warga Jalan Taqwa Ujung, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, tersangkanya berjumlah tiga orang. Mereka adalah Iman Syahputra (20), Dian Hanari alias Anak Nakal, dan Momok (27). Dalam kasus itu, kerugian korban sekitar Rp2.590.000.
Selanjutnya, untuk Laporan Polisi Nomor: LP/53/II/SU/Res T.Balai, tanggal 6 Februari 2021 atas nama korban Ationg (42), warga Jalan Rawo, Gang Mawar, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, tersangkanya lagi-lagi Dian Hanari alias Anak Nakal. Dalam perkara ini, Dian Hanari alias Anak Nakal beraksi bersama Azuar Anas (25), Safril (18), Erik Alfarid (18), dan Ilham (30).
“Kerugian korban mencapai sebesar Rp50 juta,” sebut Rapi Pinakri.
Pada kesempatan itu, Rapi Pinakri menginformasikan bahwa tersangka Dian Hanari alias Anak Nakal terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri saat diamankan petugas dari Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, pada Rabu (28/1/2021), dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Sementara, tersangka lainnya diamankan dari lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai. Dan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di rumah korban Ationg, 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban Ationg yang diambil oleh pelaku.
Baca: Dua Waria Terlibat Perampokan Modus Kencan Lewat We Chat, Seorang Pelaku Warga Brandan
Baca: TKW asal Medan Dibunuh di Malaysia, Terduga Pelaku Masih Tetangga Korban
Kemudian beberapa barang milik korban William Wijaya, 1 buah kotak handphone merek Vivo Y17 milik korban Nirwana Silaen.
“Saat ini, para tersangka berikut dengan barang buktinya, sudah diamankan di Polres Tanjungbalai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Rapi Pinakri.