TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Walaupun baru bebas dari penjara karena proses asimilasi, namun tidak membuat Surya Bhakti alias Bakti alias Bek untuk bertobat.
Pada Minggu (4/7/2021) lalu, pria 35 tahun yang bermukim di Jalan M Abbas, Gang Perak, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, ini kembali buat ulah, melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke (3e) KUHPidana.
Akibatnya, pada Selasa (6/7/2021), sore sekitar pukul 17.00 WIB, Surya Bhakti kembali ditangkap Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/VII/2021/SPKT/Polsek Tanjungbalai Selatan, tanggal 5 Juli 2021.
Tersangka ditangkap atas adanya laporan pilisi dari Slamet Mulyono alias Pakde (54), warga Jalan M Abbas, Gang Amanah, Lingkungan III, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Baca: Diberi Nama Kapal Angkatan Laut Pandang, 100 Persen Buatan Indonesia, Ini Speknya
Baca: Timsus Gurita Berhasil Meringkus Tiga Tersangka Pembobol SDN 134409 Tanjungbalai
Berdasarkan laporannya, korban telah kehilangan seekor burung murai batu dari rumahnya pada hari Minggu, tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 04.30 WIB.
“Kemudian, pelapor mengecek rekaman dari CCTV, burung murai batu miliknya itu diambil oleh seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya. Merasa keberatan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Minggu (11/7/2021).
Berdasarkan laporan korban itu, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tersangka dari kawasan Jalan Pattimura Gang Turang, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, pada Selasa 6 juli 2021, sekira pukul 17.00 WIB.
Baca: Polres Tanjungbalai Buka Gerai Vaksinasi Presisi
Baca: Ada Ceceran Darah dan Jasad Ditutupi Kuali, Ternyata Korban Pembunuhan
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 ribu yang merupakan sisa dari penjualan burung murai batu hasil kejahatannya. Dan saat ini, tersangka Surya Bhakti alias Bakti alIas Bek kembali dijebloskan ke dalam kamar prodeo Polsek Tanjungbalai Selatan, Polres Tanjungbalai.