Benteng Asahan

KPK Dalami Aliran Uang Rp46 Miliar ke Pangonal Harahap

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap tampak mengenakan rompi KPK.

JAKARTA, BENTENGASAHAN.com– KPK menelusuri dugaan adanya aliran uang suap lainnya ke Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap. Dalam perkembangannya, KPK mengidentifikasi adanya penerimaan uang hingga Rp46 miliar.

“Dari bukti transaksi sekitar Rp500 juta yang diamankan saat operasi tangkap tangan, saat ini telah teridentifikasi dugaan penerimaan hingga Rp46 miliar yang diduga merupakan fee proyek-proyek di Labuhanbatu dari tahun 2016-2018,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, dalam keterangannya, Senin (17/9/2018).

Saat ini, KPK sedang melakukan penelusuran aset milik Pangonal. KPK juga menelusuri ada atau tidaknya aset yang dijual Pangonal kepada pihak lain.

“Untuk memaksimalkan pengembalian aset atau asset recovery dalam kasus ini, maka KPK juga melakukan pemetaan aset di daerah Sumatera Utara, termasuk adanya indikasi upaya penjualan aset PHH pada pihak lain,” kata Febri.

Febri mengimbau pada pihak yang ditawari membeli aset Pangonal untuk berhati-hati. Sebab bisa saja aset tersebut disita penyidik.

“Sekali lagi kami ingatkan pada pihak-pihak yang ditawarkan aset oleh pihak PHH agar berhati-hati karena aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi,” katanya.

(Baca: Pangonal Harahap: Ini Semua Salahku, Saya Harap Umar Menyerahkan Diri)

(Baca: Tentang Pangonal Harahap, Bersama Wakilnya Andi Suhaimi Unggul Atas Incumbent)

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Pangonal sebagai tersangka penerima suap. Selain Pangonal, KPK menetapkan orang kepercayaannya, Umar Ritonga dan pengusaha Effendy Sahputra.

Effendy disebut mengeluarkan cek senilai Rp576 juta yang dicairkan di BPD Sumut oleh orang kepercayaannya berinisial AT. Uang pencairan cek ini kemudian dititipkan kepada petugas bank, lalu diambil Umar.

(Baca: Imbauan Menyejukkan Wabup Andi Suhaimi Terkait Pangonal Terjerat OTT KPK)

(Baca: Setahun Hartanya Naik 2 Kali Lipat, Pangonal Punya 30 Bidang Tanah dan Bangunan)

Sekitar pukul 18.15 WIB, Umar datang ke bank mengambil uang Rp500 juta dalam tas keresek yang dititipkan kepada petugas Bank Sumut. Tapi, Umar kabur saat hendak ditangkap petugas. KPK sudah mengirimkan surat kepada Polri untuk memasukkan Umar dalam daftar pencarian orang (DPO).