Benteng Asahan

Bah! PPTK di Dinkes Labuhanbatu Dijabat Seorang Staf Non Eselon 

Kantor Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu, di Rantauprapat. Foto dijepret bekum lama ini.

RANTAUPRAPAT, BENTENGASAHAN.com– Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pengadaan barang pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Labuhanbatu ternyata diisi seorang staf non eselon dan sudah berlangsung selama 4 bulan. Padahal, penunjukan seorang staf non eselon menjabat PPTK itu bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

Sebagaimana penelusuran BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), Kamis (1/11/2018), staf non eselon yang menjabat PPTK itu berinisial TM. Atas kewenangan yang diamanahkan padanya, TM kini mengendalikan pelaksanaan kegiatan, melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan pada beberapa bidang di Dinas Kesehatan Pemkab Labuhanbatu, di antaranya, Bidang Sekretariat, Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), dan Bidang Sumber Daya Manusia (SDM).

“Mulai pengadaan barang atau mobiller terkecil hingga pengadaan mobil ambulans, PPTK-nya adalah TM,” ujar sumber kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com).

Sementara, PPTK untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dijabat oleh ARF, eselon IV yang juga menjabat sebagai Kasubbag Kepegawaian pada dinas tersebut. Penunjukkan ARF sebagai PPTK sendiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Tinur Bulan SKM juga dinilai kurang relevan, karena jabatan tersebut bukan tupoksinya.

Seharusnya, Program JKN dan BOK berada dalam program Bidang Pelayanan Kesehatan. Namun, PPTK JKN dan BOK tersebut dipegang oleh Bidang Kepegawaian.

(Baca: Protes Dugaan Penyalahgunaan Anggaran JKN di Dinkes Labuhanbatu)

(Baca: Ternyata, Gudang Panglong Toko Asia Maju Beroperasi Tanpa Izin)

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Labuhanbatu dr Raja Lotung Mahmud Ritonga, mengatakan bahwa ia sama sekali tidak dilibatkan dalam penunjukan PPTK program tersebut.

“Bukan saya PPTK-nya, meskipun program JKN dan BOK berada di bidang saya,” ujarnya singkat.

Ditemui tempat terpisah, ARF kepada wartawan mengungkapkan jika pengangkatan dirinya sebagai PPTK program JKN dan BOK di dinas tersebut atas penghunjukan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Tinur Bulan SKM. 

Hal senada disampaikan TM. Ia dihunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Tinur Bulan sebagai PPTK menggantikan PPTK sebelumnya.  Sejak dihunjuk sebagai PPTK pada empat bulan yang lalu, TM telah melakukan pengadaan barang, seperti AC, tempat tidur, dan lainnya.

“Kalau barang seperti tempat tidur, itu pesannya melalui sistem E-Katalog,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, seorang tokoh muda Labuhanbatu Indra Rinaldi Tandjung, sangat menyayangkan kebijakan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu Tinur Bulan telah mengangkat seorang staf non eselon dan pejabat yang tidak bidang menjabat PPTK. Indra menjelaskan, menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dalam Pasal 12 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK.

(Baca: Pesan Andi Suhaimi ke IDI Labuhanbatu: Beri Pelayanan Prima!)

(Baca: Di Hadapan Tuan Guru Gunung Selamat, Andi Suhaimi Janji Bangun Makam Raja Setia Dalimunthe)

Penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kata Indra, berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.

“Segala sesuatu itu harus sesuai aturan berlaku, karena syarat PPTK itu harus punya sertifikasi legal. Jika tidak punya, PPTK tidak bisa menunjuk PPK dan minimal untuk PPTK itu jabatannya harus Kasi (kepala seksi). Kalau staf tidak boleh,” terangnya.

Dikatakan Indra, dalam Perpres juga sudah diatur, jika pengguna anggaran tidak banyak waktu untuk mengerjakannya, maka dapat menunjuk Kuasa Pengguna Anggatan (KPA) dan KPA dapat juga menunjuk PPTK ini yang diatur dalam Perpres.

“Kalau seperti ini, disinyalir ada nepotisme dalam penunjukan PPTK tersebut, karena masih ada ASN yang berkompeten yang dapat ditunjuk sebagai PPTK di dinas tersebut,” pungkasnya.