Enam ‘Titah’ Bupati Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Poin 4 Wajib Anda Ketahui

Share this:
OEN HASIBUAN
Salahsatu agen resmi Pertamina saat melakukan operasi pasar (OP) menyalurkan elpiji 3 kg kepada masyarakat di Rantauprapat, beberapa waktu lalu. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga elpiji bersubsidi dari pemerintah tersebut.

6. Semua agen dan pangkalan wajib menaati surat edaran ini. Apabila melanggar akan diberi sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Kabag Perekonomian Pemkab Labuhanbatu Gargaran Siregar, kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), Rabu (5/12/2018), melalui selulernya, menjelaskan, edaran plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe tersebut telah disampaikan ke seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, camat se-Labuhanbatu serta agen dan pangkalan di Kabupaten Labuhanbatu.

Gargaran menjelaskan, edaran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan harga elpiji bersubsidi 3 kg, yang diperuntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Mengenai sanksi, masih kata Gargaran, pemerintah daerah akan berkoordinasi langsung dengan Pertamina serta melaporkan pelanggaran yang dilakukan yang disertai bukti-bukti. Lalu, merekomondasikan agar diberikan sanksi ataupun pencabutan izin pangkalan.

(Baca: Minggu Depan, Akan Ada Pemantauan Makanan dan Minuman di Rantauprapat)

(Baca: Pesan Menohok Andi Suhaimi Buat PNS yang Senang Nongkrong di Warkop)

Dalam hal ini masyarakat juga harus tahu dan memahami bahwa pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Labuhanbatu tidak punya kewenangan mencabut ataupun memberi izin pangkalan.

“Itu semua punya kewenangan Pertamina dan agen. Kami bentuknya hanya merekomondasikan ke pertamina ataupun agen yang telah ditunjuk Pertamina. Jadi bila masyarakat ada melihat kecurangan yang dilakukan pangkalan, laporkan ke pemerintah setempat dengan melampirkan bukti-bukti lengkap agar dapat ditindak lanjuti,” terang Gargaran.

Share this: