Dunia Pendidikan di Labuhanbatu Tercoreng
RANTAU, BENTENGASAHAN.com– Praktik pungutan liar (pungli) terjadi di SMP Negeri 3 Rantau Utara. Setiap siswa yang ingin mengambil SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian) diwajibkan membayar sebesar Rp150 ribu. Kebijakan ini mengundang reaksi sejumlah orangtua siswa, terutama mereka dari keluarga tidak mampu.
“Anak diminta bayar Rp150 ribu untuk menebus SKHU. Ini sangat memberatkan,” keluh Saipul Bahri Ritonga (42), salahseorang wali murid, ketika ditemui BENTENG ASAHAN, di SMP Negeri 3 Rantauprapat, Kamis (13/6/2019), sekira pukul 11.30 WIB.
Saipul menuturkan, telah memohon kepada wali murid berinisial J, agar tidak dibebankan uang terima kasih pengambilan SKHU sebesar Rp150 ribu, itu dengan alasan tidak mampu. Namun, permohonananya sama sekali tidak digubris.
“Saat menyampaikan permohonan itu, salah seorang guru disitu (SMPN 3 Rantau Utara, red) mengatakan itu sudah kesepakatan dengan pihak komite sekolah. Padahal, kami orangtua wali sama sekali tidak pernah diundang membicarakan uang terima kasih ini,” pungkas Saipul.
“Kepala sekolahnya Maidun Saragih, juga sudah saya temui. Tapi, kepala sekolah berdalih jika kutipan itu kesepakatan komite sekolah,” bebernya.
Hal serupa diungkapkan M Rispan, salah seorang wali murid lainnya yang menetap di Jalan Pramuka Rantauprapat. Rispan menyebutkan jika anaknya ada dua orang sekolah di SMP Negeri 3 Rantau Utara dan telah diwajibkan membayar Rp300 ribu agar bisa mendapatkan SKHU.
“Mau saya bayar Rp200 ribu, tapi gak mau pihak sekolah. Ini kan pemaksaan,” protes Rispan.
Baca: OTT Pungli Pengurusan Surat Kepemilikan Tanah di Asahan, Kades Minta Rp6 Juta
Baca: Terlibat Pungli, Dua ASN di Pemkab Asahan Terjaring OTT
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 3 Maidun Saragih, membenarkan adanya kutipan kepada para siswa yang mengambil SKHU di sekolahnya. Maidun berdalih jika kutipan itu adalah uang terima kasih.
“Itu uang terima kasih dan yang menentukan komite sekolah. Dan yang menerima uangnya wali murid dari masing-masing siswa. Jadi, kami gak ikut,” ujar Maidun berkilah, ketika ditemui BENTENG ASAHAN di ruang kerjanya, Kamis (13/6/2019).
Atas kebijakan mewajibkan membayar uang terima kasih dalam pengambilan SKHU itu, maka pihak SMP Negeri 3 Rantau Utara diperkirakan akan meraup dana segar berkisar Rp40,8 juta. Sebagaimana menurut penjelasan Kepala SMP Negeri 3 Rantau Utara Maidun Saragih, terdapat 8 ruangan, dengan masing-masing peserta didik sebanyak 34 orang.
Tentang adanya kutipan itu, menurut Maidun hal itu merupakan usulan dari komite sekolah. Ia juga mengungkapkan jika sebelumnya sudah berkoordinasi dengan para kepala sekolah di Rantauprapat perihal kutipan itu.
“Kita semua kepala sekolah sudah koordinasinya, soal pengutipan uang SKHU ini,” ujarnya memelas.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Sarimpunan, saat dikonfirmasi menegaskan seluruh sekolah tidak dibenarkan melakukan pengutipan dalam pengambilan SKHU. Ia menjelaskan bahwa pengambilan SKHU itu sepenuhnya gratis.
“Kalau uang terima kasih dari orangtua, silahkan! Tapi, tidak boleh dipatok,” terangnya.
Baca: Pemeriksaan Sementara: Pungli Itu Atas Perintah Nur Aisyah
Baca: OTT Saber Pungli, Bendahara Dinkes Labusel Lompat Lewat Jendela
Namun, Sarimpunan kembali menegaskan agar para kepala sekolah tidak diperbolehkan melakukan pemungutan uang saat pengambilan SKHU.
Mengenai adanya kutipan SKHU itu juga sudah sampai di telinga Dahlan Bukhari, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan dengan adanya praktik pengutipan liar ini menunjukkan bahwa pendidikan di Labuhanbatu sudah terkontaminasi.