RANTAU, BENTENGASAHAN.com– Sidang lanjutan penyelundupan 50 paket narkoba dari Malaysia yang mendudukan ‘Manurung Bersaudara’ sebagai terdakwa ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Selasa (25/6/2019). Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rantauprapat Rita Paulina tidak bisa menghadirkan saksi dari Tim Gabungan Satgas NIC Bareskrim Mabes Polri.
Pantauan BENTENG ASAHAN di ruang sidang, Khamozaro Waruwu yang memimpin sidang mempertanyakan alasan ketidakhadiran para saksi. Kepada majelis hakim, JPU Rina Paulita menyerahkan selembar berkas kopian surat yang ditujukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta, perihal pemanggilan para saksi dari Mabes Polri.
“Kenapa surat ini tak ditembuskan ke Kapolri atau ke Bareskrim Polri? Apa bukti kalau surat ini sudah sampai?” tanya Khamozaro Waruwu, didampingi Hakim Anggota Jhon Malvino Seda Noa Wea dan Darma Putra Simbolon, kepada JPU Rina Paulita.
Khamozaro mengatakan kepada jaksa agar pihak-pihak terkait patuh dalam poses hukum.
“Kalau aparat hukum tak patuh pada proses hukum, bagaimana masyarakat umum?” ujar Khamozaro kesal.
Kedepan, kata Khamozaro, jika kasus seperti itu sulit melakukan proses hukumnya, maka berkas perkaranya tidak usah diterima.
Baca: Dari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita
Baca: Penyelundupan Narkoba Jalur Jalinsum, 10 Kg di Kisaran, 60 Bungkus di Batubara
Khamozaro yang juga Ketua PN Rantauprapat itu kepada wartawan mengatakan, jika surat tersebut tak ditujukan kepada pihak Mabes Polri, tapi justru ditembuskan kepada Kejatisu. Kemudian saat ditanya apa saja yang ia sampaikan ke JPU, Khamozaro mengatakan hanya arahan saja agar kedepan lebih teliti.
“Cuma arahan,” ujar Khamozaro Waruwu kepada BENTENG ASAHAN dan sejumlah wartawan seusai memimpin sidang.
Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Satgas NIC Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap penyelundupan narkotika lewat perairan Sei Parapat, Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (29/1/2019) lalu. Dalam pengungkapan yang melibatkan Sat Pol Air Polres Labuhanbatu itu, petugas mengamankan Ruslian Manurung alias Ian dan Andi Syahputra Manurung alias Putra.
Baca: Terlibat Penyelundupan 15 Kg Sabu, ‘Anak Buah’ HM Syahrial di Golkar Dipecat
Baca: Masuk Via Beting Kuala Kapias, Ditembak Mati di Yos Sudarso, 15 Kg Sabu Disita
Selain Manurung Bersaudara yang beralamat di Jalan Cenderawasih, Kuala Kapias, Teluk Nibung, Tanjungbalai ini, petugas juga mengamankan barang bukti 50 paket narkotika jenis sabu. Barang haram itu disinyalir dipasok dari Malaysia. Dan dalam penyelidikan lanjutan, petugas turut mengamankan seorang tersangka lainnya berinisial PM (33), warga Sei Berombang, Panai Hilir Labuhanbatu.