Benteng Asahan

Terungkap di Sidang, Manurung Bersaudara Pasok Narkoba Lewat Tanjung Sarang Elang

Pelabuhan Tanjung Sarang Elang Labuhanbatu. Foto dijepret belum lama ini.

RANTAU, BENTENGASAHAN.com– Ruslian Manurung alias Ian dan Andi Syahputra Manurung alias Putra mengungkapkan baru dua kali terlibat penyelundupan narkoba lewat Labuhanbatu. Pengalaman pertama, Manurung bersaudara ini berhasil memasok 37 bungkus narkoba dari Pelabuhan Tanjung Sarang Elang. Nahas terjadi ketika keduanya kembali memasok 50 bungkus narkoba lewat pelabuhan terbesar di Labuhanbatu itu.

Tim gabungan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri dan Satpol Air Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan keduanya pada Selasa (29/1/2019) lalu. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti 50 bungkus narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Kini, keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Pada sidang dengan agenda pemeriksaan, Kamis (4/7/2019), Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, didampingi hakim anggota Jhon Malvino Seda Noa Wea dan Darma Putra Simbolon mempertanyakan bagaimana kronologis bisnis haram itu masuk ke Labuhanbatu.

Ruslian Manurung alias Ian mengungkapkan, jika barang haram itu ia terima dari rekan bisnisnya, Zulham.

“Saya dimintai tolong untuk menjemput barang itu,” kata pria beristri dua dan memiliki 9 orang anak ini kepada majelis hakim.

Ruslian mengaku, perkenalannya dengan Zulham berawal dari berbisnis jual beli udang beberapa tahun silam.

“Dulu pernah kerjasama jual udang,” katanya.

BacaHakim Kecewa ke JPU, Sidang Penyelundup Narkoba ‘Manurung Bersaudara’ Ditunda

BacaPenyelundupan Narkoba Jalur Jalinsum, 10 Kg di Kisaran, 60 Bungkus di Batubara

Saat itu, Ruslian mendapat pesan dari Zulham (masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)) untuk menjemput narkoba di perairan Selat Malaka. Kemudian, Ruslian menugaskan empat orang dan satu diantaranya adek kandungnya sendiri Andi Syahputra Manurung alias Putra, untuk melaksanakan penjemputan barang tersebut.

Titik koordinat pertemuan pun diserahkan. Dengan bermodalkan perahu mesin milik Ruslian, keempatnya menempuh perjalanan delapan jam. Setelah menunggu beberapa jam, pada malam hari, sebuah kapal merapat dan dengan sandi ‘Saya Ruslian’. Dengan menyebut sandi itu, maka sebuah tas berpindah ke perahu mereka.

Selanjutnya, dalam perjalanan pulang menuju Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, perahu mereka mengalami kerusakan mesin. Sementara saat bersamaan, Ruslian tertangkap pihak Tim NIC Bareskrim Mabes Polri.

Di atas perahu, Putra cs, mendapat informasi itu melalui telepon selular. Maka dengan kemampuan mekanik seadanya, keempatnya memperbaiki mesin dan berlayar menuju bibir pantai.

Tepat di kawasan hutan bakau Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, tas hitam itu dimasukkan ke plastik fiber dan menanamnya. Keempatnya pun memilih menyelamatkan diri masing-masing.

Namun nahas dialami Putra. Adik kandung Ruslian itu tertangkap personel Polsek Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara, sekitar pukul 01.00 WIB saat menuju Kota Medan dari dalam Bus Chandra.

BacaTanjungbalai Darurat Narkoba, BNN Tangkap Pemilik 31 Kilogram Sabu

BacaSuami Jalani Hukuman, Istri Lanjutkan Warisan Bisnis Narkoba

Petugas Tim NIC Bareskrim Mabes Polri menggunakan Kapal patroli KP II 2030 dan Kapal Patroli KP II 1001 milik Ditpolair Polda Sumut, kemudian membawa Putra ke lokasi penanaman sabu dan mengamankan barang bukti.

Dalam persidangan, kedua abang beradik itu mengakui sudah kali kedua memasok narkoba ke Labuhanbatu. Kali pertama, sebanyak 37 bungkus berhasil diantar ke Jujun, orang kepercayaan Zulham di Pelabuhan Tanjung Sarang Elang.

“Ini kali kedua. Seminggu sebelum penangkapan berhasil 37 bungkus,” kata Ruslian.

Dari aksi itu, mereka dijanjikan imbalan jasa sebesar Rp150 juta. Namun, masih menerima Rp 60 juta. Kemudian membagi masing-masing sebesar Rp10 juta untuk Putra dan tim.

“Kalau berhasil dijanjikan uang Rp150 juta. Pertama Rp60 juta,” ungkap Ruslian.

Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Khamazaro Waruwu menanyai kepada keduanya tentang ancaman hukuman terberat dampak perbuatan mereka.

“Apakah kalian siap dieksekusi di hadapan penembak?” tanya Ketua majelis hakim.

Menanggapi pertanyaan majelis hakim, keduanya tertunduk lemas. Bahkan, Ruslian tampak meneteskan air mata seraya mengaku bersalah. Putra memohon majelis hakim agar meringankan hukuman mereka.

BacaInformasi Bocor, Polres Tanjungbalai Gagal Menangkap Pemilik 5 Kg Sabu di Kuburan

BacaKasus Narkoba Mendominasi di PN Rantauprapat

Ketua Majelis Hakim juga menjelaskan dampak perbuatan mereka, menyebabkan banyak korban keterlibatan penyalahgunaan narkotika. Untuk mendengarkan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rantauprapat, majelis hakim menunda persidangan hingga 15 Juli 2019.

Terpisah, Ketua DPRD Labuhanbatu Dahlan Bukhari, Jumat (5/7/2019), berharap agar seluruh elemen masyarakat bersinergi untuk meredam peredaran narkoba di daerahnya masing-masing.

“Saya berharap kita semua bersama-sama memerangi peredaran narkoba di daerah kita,” ujarnya.