Suami Jalani Hukuman, Istri Lanjutkan Warisan Bisnis Narkoba

Share this:
Kedua wanita tersangka narkoba diamankan polisi

KISARAN, BENTENGASAHAN.com – Menjalani hidup terpisah dengan suami yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas), membuat NM (29) dan EK (29) nekat menjual sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Kedua wanita ini nekat melakoni profesi haram itu setelah suami dipenjara atas kasus yang sama. Mereka pun meneruskan bisnis suami, yakni menjual sabu, dan pada akhirnya mereka bernasib sama. Kedua wanita ini diamankan personel Satresnarkoba Polres Asahan.

Kepada wartawan, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang warga Medan, yang dikenalnya dengan panggilan Tembong.

“Aku sudah tiga kali (ambil sabu) sama dia (EK) ke Medan. Kami jumpa sama anak buah si Tembong (salah seorang bandar) di dekat stasiun KUPJ di Medan. Tapi belum sempat ku jual, kami sudah ditangkap,” kata NM kepada wartawan, Senin (2/4) di Mapolres Asahan.

Dia mengatakan, perkenalannya dengan Tembong berawal saat dia menjenguk suaminya yang ditahan beberapa waktu lalu.

NM kemudian menjalin komunikasi dan mulai meneruskan warisan bisnis narkoba dengan Tembong karena karena suami dipenjara.

“Pas aku bertamu, kuambil hp suamiku. Nomor hp si Tembong diam-diam kusimpan. Terus dia kuhubungi, minta uang. Tapi sama dia ditawari jual sabu,” ujar NM.

Wanita yang mengaku belum memiliki anak ini mengatakan bahwa faktor ekonomi memaksanya melakoni bisnis haram tersebut.

“Suamiku nggak tahu aku jual sabu. Dia (EK) kuajak pas kebetulan menginap di rumahku, karena suaminya masuk penjara juga. Dia udah dua kali ikut aku jemput sabu ke Medan. Lalu sabu itu kami jual di kampung,” ungkapnya lagi.

Diketahui, dalam Maret 2018, Polres Asahan mengungkapkan 49 kasus penyalahgunaan narkotika, 34 kasus di antaranya sudah tahap penyelesaian. Sementara itu, 67 orang telah ditahan dengan barang bukti ganja seberat 2,3 gram, sabu sabu 5.012,35 gram dan 30 ribu butir pil ektasi.

Share this: