Anak Buah ‘Man Batak’ Ditangkap, Terdengar Letusan Senjata Api, Dor.. Dor..
- BENTENGASAHAN.com - Senin, 8 Feb 2021 - 22:10 WIB
- dibaca 162 kali
Terhadap kedua tersangka, Martualesi menegaskan, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca: Heboh Penggerebekan di Hotel, Pasutri Sempat Dikira Bandar Narkoba, Lalu Dilepas
Baca: Narkoba dari Malaysia, Upah Rp10 Juta Belum Diterima, Hukuman Mati Menanti
Untuk diketahui, pihak kepolisian sebelumnya telah meringkus bandar besar narkoba bernama Firman Pasaribu alias ‘Man Batak’ pada Selasa (3/2) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Man Batak merupakan salah satu gembong yang mengendalikan peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu, selama satu dekade.
Pekerjaan itu dia lakoni usai menjadi pekerja migran di Malaysia.