Mantan Bupati Khairuddin Syah Sitorus Dituntut 18 Bulan Bui

Share this:
BMG
Khairuddin Syah Sitorus, mantan Bupati Labura saat mengenakan rompi orange dalam kasus korupsi terkait pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

MEDAN, BENTENGASAHAN.com– Khairuddin Syah Sitorus, mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) alias Haji Buyung dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, pada kasus korupsi insentif pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan.

Mantan Anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan Hendri Edison, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, pada Senin (10/1/2022). Kepada majelis hakim, Hendri memohon agar membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sebagaimana diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Hendri menilai korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah Sitorus telah memenuhi unsur sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Khairuddin Syah Sitorus secara bersama-sama melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

BacaTok, Walikota Tanjungbalai non aktif Syahrial Divonis Dua Tahun Penjara

BacaSelain Dituntut 8 Tahun Penjara, Pangonal Harahap Bayar Uang Pengganti Segini..

Bupati pertama Kabupaten Labuhanbatu Utara itu dinilai penuntut umum terbukti bersalah terkait pembagian uang insentif dalam tiga tahun berturut-turut, sejak Tahun 2013 dari hasil pemungutan PBB sektor perkebunan.

BacaWildan Tanjung di Pusaran Korupsi DBH PBB Labusel, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

BacaDugaan Korupsi Mesin Sampah Rp1,8 Miliar di Tanjungbalai, Mantan Kadis Kebersihan Ditahan?

Hal memberatkan, sambung Hendri, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kharuddin Syah Sitorus sendiri mengikuti sidang pembacaaan tuntutan itu secara virtual.

Halaman Selanjutnya >>>

Vonis 1,5 Tahun Penjara Khairuddin Syah Sitorus dalam Perkara Berbeda

Share this: