Mantan Bupati Khairuddin Syah Sitorus Dituntut 18 Bulan Bui

Share this:
BMG
Khairuddin Syah Sitorus, mantan Bupati Labura saat mengenakan rompi orange dalam kasus korupsi terkait pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Vonis 1,5 Tahun Penjara Khairuddin Syah Sitorus dalam Perkara Berbeda

Untuk diketahui, Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung juga berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan atas kasus suap kepada Yaya Purnomo, pejabat di Kemenkeu RI agar usulan pembangunan RSU yang baru di Aek Kanopan, ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan APBN TA 2018.

Atas kasus itu, Khairuddin Syah Sitorus telah dijatuhi hukuman vonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, pada April 2021.

BacaUsut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Jembatan Sei Silau III

BacaBupati Labura Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi DBH Pajak Senilai Rp3 Miliar

Sementara itu, Yaya Purnomo, pejabat di Kemenkeu RI, divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Yaya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan Anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah menerima alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018.

Selain itu, Yaya terbukti menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebesar Rp6,5 miliar, USD 53 ribu, dan SGD 325 ribu, yang tidak berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.

BacaKebijakan Aneh Pemko Tanjungbalai, Beri Subsidi ke Rusunawa Untuk Bayar Air dan Listrik

BacaYusmada Bersaksi Beri Rp100 Juta ke Syahrial

Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan delapan daerah mendapatkan alokasi anggaran di DAK dan DID APBN tahun 2018. Ke-delapan daerah itu adalah Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: