MEDAN, BENTENGASAHAN.com– Khairuddin Syah Sitorus, mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) alias Haji Buyung dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, pada kasus korupsi insentif pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Sektor Perkebunan.
Mantan Anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Pembacaan tuntutan itu disampaikan Hendri Edison, JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, pada Senin (10/1/2022). Kepada majelis hakim, Hendri memohon agar membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sebagaimana diancam dengan pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hendri menilai korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah Sitorus telah memenuhi unsur sesuai dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Khairuddin Syah Sitorus secara bersama-sama melawan hukum menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Baca: Tok, Walikota Tanjungbalai non aktif Syahrial Divonis Dua Tahun Penjara
Baca: Selain Dituntut 8 Tahun Penjara, Pangonal Harahap Bayar Uang Pengganti Segini..
Bupati pertama Kabupaten Labuhanbatu Utara itu dinilai penuntut umum terbukti bersalah terkait pembagian uang insentif dalam tiga tahun berturut-turut, sejak Tahun 2013 dari hasil pemungutan PBB sektor perkebunan.
Baca: Wildan Tanjung di Pusaran Korupsi DBH PBB Labusel, Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Baca: Dugaan Korupsi Mesin Sampah Rp1,8 Miliar di Tanjungbalai, Mantan Kadis Kebersihan Ditahan?
Hal memberatkan, sambung Hendri, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kharuddin Syah Sitorus sendiri mengikuti sidang pembacaaan tuntutan itu secara virtual.
Vonis 1,5 Tahun Penjara Khairuddin Syah Sitorus dalam Perkara Berbeda
Vonis 1,5 Tahun Penjara Khairuddin Syah Sitorus dalam Perkara Berbeda
Untuk diketahui, Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung juga berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditahan atas kasus suap kepada Yaya Purnomo, pejabat di Kemenkeu RI agar usulan pembangunan RSU yang baru di Aek Kanopan, ditampung dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan APBN TA 2018.
Atas kasus itu, Khairuddin Syah Sitorus telah dijatuhi hukuman vonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, pada April 2021.
Baca: Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lanjutan Jembatan Sei Silau III
Baca: Bupati Labura Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi DBH Pajak Senilai Rp3 Miliar
Sementara itu, Yaya Purnomo, pejabat di Kemenkeu RI, divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Yaya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan Anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah menerima alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018.
Selain itu, Yaya terbukti menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebesar Rp6,5 miliar, USD 53 ribu, dan SGD 325 ribu, yang tidak berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya.
Baca: Kebijakan Aneh Pemko Tanjungbalai, Beri Subsidi ke Rusunawa Untuk Bayar Air dan Listrik
Baca: Yusmada Bersaksi Beri Rp100 Juta ke Syahrial
Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan delapan daerah mendapatkan alokasi anggaran di DAK dan DID APBN tahun 2018. Ke-delapan daerah itu adalah Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.