AEK KANOPAN, BENTENGASAHAN.com– Publik Labuhanbatu Utara, terutama yang bermukim di Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu dan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan sedikit lega.
Kekhawatiran mereka terhadap keamanan sepeda motor sedikit terobati setelah polisi meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua orang tersangka itu masing-masing berinisial EHN dan D. Keduanya merupakan spesialis curanmor di perkantoran dan rumah ibadah.
Sebulan terakhir, pelaku sudah lima kali berhasil melakukan aksinya. Tapi, personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah mengendus perbuatan kedua pelaku dan melakukan penangkapan.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dan dua buah kunci.
Baca: Duel Berdarah di STM Hilir Deli Serdang, Dipicu Rebutan Hasil Sawit Orangtua
Baca: Lega Hati pak Imbran Lubis, Becak Barang Ketemu, Malingnya Diringkus
Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna Gultom, Jumat (8/7/2022), mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku inisial D bertugas mengantar pelaku EHN menuju target di seputaran Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan. Dan, yang mengeksekusi EHN.
“Mereka ini spesialis curanmor di perkantoran dan rumah ibadah, dan sudah satu bulan terakhir menjalankan aksi di Labura,” ujar Ipda Yuna Gultom, dikutip dari iNews.id.
Salahsatu Pelaku PNS Aktif di Dinas Pendidikan Psp
Salahsatu Pelaku PNS Aktif di Dinas Pendidikan Psp
Dari pemeriksaan, salahsatu pelaku berinisial EHN mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masih aktif di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan (Psp). Sementara, pelaku inisial D merupakan bekas honorer di Dinas Pemadam Kebakaran.
Selain itu, keduanya juga memiliki cacat hukum. EHN merupakan residivis kasus curanmor bertindak sebagai penadah. Sementara, D merupakan residivis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Masih dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku jika hasil dari perbuatan tindak pidana kejahatan itu mereka gunakan antara lain untuk membeli narkotika.
Baca: Curanmor di Sekolah Al Washliyah Tanjungbalai Terungkap, Vario Korban Dijual ke Tanjung Leidong
Baca: Polisi Diserang Pakai Parang, Residivis Ini Ditembak
Atas perbuatannya, terhadap tersangka EHN dan D akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.