Benteng Asahan

Spesialis Curanmor Perkantoran di Labura Diringkus, Satu Pelaku Oknum PNS

Dua tersangka curanmor inisial EHN dan D diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu.

AEK KANOPAN, BENTENGASAHAN.com– Publik Labuhanbatu Utara, terutama yang bermukim di Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu dan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan sedikit lega.

Kekhawatiran mereka terhadap keamanan sepeda motor sedikit terobati setelah polisi meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua orang tersangka itu masing-masing berinisial EHN dan D. Keduanya merupakan spesialis curanmor di perkantoran dan rumah ibadah.

Sebulan terakhir, pelaku sudah lima kali berhasil melakukan aksinya. Tapi, personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah mengendus perbuatan kedua pelaku dan melakukan penangkapan.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan dan dua buah kunci.

BacaDuel Berdarah di STM Hilir Deli Serdang, Dipicu Rebutan Hasil Sawit Orangtua

BacaLega Hati pak Imbran Lubis, Becak Barang Ketemu, Malingnya Diringkus

Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ipda Yuna Gultom, Jumat (8/7/2022), mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku inisial D bertugas mengantar pelaku EHN menuju target di seputaran Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan. Dan, yang mengeksekusi EHN.

“Mereka ini spesialis curanmor di perkantoran dan rumah ibadah, dan sudah satu bulan terakhir menjalankan aksi  di Labura,” ujar Ipda Yuna Gultom, dikutip dari iNews.id.

Halaman Selanjutnya >>>

Salahsatu Pelaku PNS Aktif di Dinas Pendidikan Psp

Salahsatu Pelaku PNS Aktif di Dinas Pendidikan Psp

Dari pemeriksaan, salahsatu pelaku berinisial EHN mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masih aktif di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan (Psp). Sementara, pelaku inisial D merupakan bekas honorer di Dinas Pemadam Kebakaran.

Selain itu, keduanya juga memiliki cacat hukum. EHN merupakan residivis kasus curanmor bertindak sebagai penadah. Sementara, D merupakan residivis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Masih dari pemeriksaan, kedua pelaku mengaku jika hasil dari perbuatan tindak pidana kejahatan itu mereka gunakan antara lain untuk membeli narkotika.

BacaCuranmor di Sekolah Al Washliyah Tanjungbalai Terungkap, Vario Korban Dijual ke Tanjung Leidong

BacaPolisi Diserang Pakai Parang, Residivis Ini Ditembak

Atas perbuatannya, terhadap tersangka EHN dan D akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Halaman Sebelumnya <<<