Benteng Asahan

Kurir Ditembak, Puluhan Butir Ekstasi Disita, dan Temuan Sabu Tak Bertuan

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, didampingi Wakapolres Kompol Taufik, Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Kanit Idik I Iptu ER Ginting, dan Kanit Idik II Iptu Syamsul Adhar saat temu pers pengungkapan tindak pidana narkoba di Mapolres Asahan, Senin (13/5/2019).

ASAHAN, BENTENGASAHAN.com– Sat Resnarkoba Polres Asahan kembali mengungkap tindak pidana narkoba. Seorang kurir berhasil diamankan, kakinya ditembak, puluhan butir ekstasi disita dan seorang lagi pengedar narkoba berikut barang bukti narkoba berhasil diamankan.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu SIK, saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Senin (13/5/2019), mengatakan, tersangka yang dilumpuhkan dengan timah panas bernama Juanda Marpaung (28), warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Tersangka Juanda diamankan di SPBU Jalinsum Kecamatan Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan, Minggu (12/5/2019) subuh.

“Tersangka diamankan berkat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada narkoba jenis sabu dari Provinsi Riau yang akan masuk ke kota Kisaran,” ujar Faisal.

Dijelaskan, berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Juanda bersama barang bukti satu bungkusan kertas kado berisi serbuk kristal diduga sabu, handphone, dan 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan oleh pelaku.

“Sementara, seorang temannya melarikan diri dan saat ini masih kita kejar,” ucap Faisal, didampingi Wakapolres Kompol H Taufik, Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Kanit Idik I Iptu ER Ginting, dan Kanit Idik II Iptu Syamsul Adhar.

BacaPolisi Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu Masuk Medan, Oknum TNI Diamankan

BacaDari Malaysia Berlayar ke Berombang, di Ajamu Didor, 11 Kg Sabu Disita

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Faisal, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawanya dari Simpang Kubu, Balam, Riau dengan tujuan kota Kisaran, atas pesanan seorang pria berinisial KW alias SM, dengan iming-iming upah Rp15 juta.

Sehari sebelumnya Sabtu (11/5/2019) lalu, polisi juga meringkus seorang tersangka bernama Zulkarnain Sinambela (34), warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan. Tersangka ditangkap di Desa Bendang, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, saat akan menjual narkotika jenis pil ekstasi. Dari tersangka, disita 1 plastik klip besar yang berisi pil ekstasi sebanyak 43 butir.

Lalu pada Minggu (12/5/2019), petugas mendapat informasi dari masyarakat Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, bahwa ada satu tas mencurigakan ditemukan di belakang rumah Johan Matondang. Petugas Polres Asahan yang datang ke lokasi kemudian memeriksa isi tas tersebut bersama dengan kepala lingkungan dan warga setempat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dalam tas tersebut ditemukan 9 bungkus kertas, dimana masing-masing bungkusan berisi 10 plastik klip besar yang diduga berisi sabu, 3 bungkusan kertas dimana setiap bungkusnya berisi 1 plastik klip besar diduga berisi sabu, dan satu bungkusan plastik berisi timbangan elektrik. Untuk kasus ini masih kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut,” papar Faisal.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BacaLolos Penembakan Polisi, Pengendara Yamaha NMAX Diperkirakan Bawa 5 Kg Sabu

BacaKapal Penyelundup 1.500 Ball Monza Diamankan

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Polres Asahan ini juga mengimbau dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga pergaulan anak-anak dari bahaya narkotika.

“Kami komitmen memberantas narkotika dan kejahatan lainnya di Kabupaten Asahan. Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan,” pungkas Faisal.