TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Rencana Ganda Akbar Sitorus alias Ganda (21) dan Bayu Prama Putra alias Bayu (23) melakukan transaksi jual beli sabu di Kota Tanjungbalai, digagalkan polisi. Kini, kedua pemuda asal Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, itu mendekam di ‘hotel prodeo’ milik Polres Tanjungbalai.
Informasi diperoleh, Ganda dan Bayu diringkus dari salahsatu warung bakso di Jalan Sudirman Km 2, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Rabu (6/1/2021) malam lalu, sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal Unit II Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin oleh Aiptu NB Harianja menemukan barang bukti narkotika jenis sabu milik tersangka dengan berat kotor 3,10 gram.
Baca: Ini yang Edar Narkoba di Asahan Mati, 11 Paket Sabu Miliknya Disita
Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Tanjungbalai-Asahan
Selain narkoba, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp350 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat sebagai barang bukti.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan menuturkan, Ganda dan Bayu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke penjara. Dikatakan Iptu AD Panjaitan, penangkapana keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika di lokasi penangkapan tersebut telah direncanakan transaksi narkoba.
Baca: Terungkap, Transaksi Narkoba di SPBU Pulo Bandring Asahan
Baca: Wajah Nelayan Ini Melas Saat Diapit Petugas Satres Narkoba
Atas perbuatan itu, Iptu AD Panjaitan menegaskan, terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara.