Kompol Fahrizal Belum Dipecat

Share this:
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal.

MEDAN, BENTENGTIMES.com – Polri masih mengusut kasus penembakan yang dilakukan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal. Korps Bhayangkara belum dapat memastikan apakah Fahrizal akan dipecat.

“Itu ada mekanismenya. Dilakukan dulu hukuman pidananya, setelah itu baru ada sidang kode etik. Tunggu saja mekanismenya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal di kantornya, Senin (9/4/2018).

Menurut dia, kasus ini masih diproses di Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Paminal mendalami dugaan pelanggaran etika profesi dalam kasus ini.

Untuk hasil pemeriksaan tes kejiwaan, Iqbal menyatakan hasilnya belum dapat diketahui. Tim penyidik pun masih mempelajari motif dari perbuatan Kompol Fahrizal.

Di sisi lain, Iqbal prihatinan dengan kasus yang menjerat Fahrizal. Pasalnya, karier Fahrizal di kepolisian masih panjang.

“Mungkin ada beberapa penyebab hingga melakukan aksinya yang kita namakan bukan aksi sebagai sosok pengayom dan pelindung masyarakat,” tutur Iqbal.

Diketahui, Kompol Fahrizal menembak adik iparnya, Jumingan, hingga tewas. Penembakan terjadi saat Fahrizal mengunjungi keluarganya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga No 14 Bantan, Medan Tembung, Kota Medan, Rabu (4/4/2018).

Share this: