SIANTAR, BENTENGASAHAN.com– OK Kurnia Aryetta alias Rico, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap dari Jalan MH Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (26/10/2018) malam, sekira pukul 20.30 WIB.
Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledahnya dan menemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram serta 1 pipa kaca bekas bakar sabu dari kantong celananya.
Terkait penangkapan itu, Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito Harahap mengaku bahwa pihaknya belum memperoleh banyak informasi dari Kurnia.
“Tapi dia (Kurnia) mengaku PNS di Batubara. Kita belum tahu dia darimana dan darimana barangnya (sabu) itu. Dia kita tangkap di jalan,” jelasnya, Senin (29/10/2018).
(Baca: Enam Daerah Dengan Peredaran Narkoba Tertinggi, Tanjungbalai Salahsatunya)
(Baca: Peredaran Narkoba di Simpang Gambus Disinyalir Cukup Besar, Terduga Bandar Diciduk)
Meski begitu, warga Perkebunan Tanah Hitam Ulu, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Ini masih kita kita selidiki dan kita kembangkan,” kata Erwin.