RANTAU, BENTENGASAHAN.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu mulai mempersiapkan sejumlah alat bukti yang akan dibawa dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 17 April 2019 di Mahkamah Konstotusi (MK).
Komisioner KPU Labuhanbatu Raja Gompulon Rambe, Selasa (2/7/2019), mengatakan, KPU Labuhanbatu merupakan satu dari sejumlah KPU di kabupaten/kota yang akan dihadirkan dalam persidangan perselisihan hasil Pemilu di MK, yakni untuk memberi jawaban atas gugatan termohon dari DPP Hanura dan calon Anggota DPD RI Darmayanti Lubis.
“Dimana termohon beranggapan suara partai lain digelembungkan, sehingga mereka merasa dirugikan,” ujar Raja.
Masih kata Raja, atas gugatan itu, pihaknya pun kini tengah sibuk menyiapkan sejumlah dokumen alat bukti sebagai pendukung jawaban dalam persidangan yang dijadwalkan pada 15 hingga 30 Juli 2019 mendatang.
“Ya, kita dalam beberapa hari ini telah mengumpulkan beberapa data yang akan dibawa ke Jakarta. Dan kalau tidak berhalangan, saya sebagai Divisi Hukum dan M Rifai Harahap selaku Divisi Teknis KPU Labuhanbatu yang akan berangkat menghadiri persidangan itu,” ujarnya.
Baca: Pemilih Berdaulat, Negara Kuat, KPUD Labuhanbatu: Jangan Golput!
Baca: Ketika Andi Suhaimi Bupati Defenitif, Siapa Penggantinya? Begini Kata Dahlan Bukhori..
Ketika ditanya apakah pihaknya menemui kendala dalam proses pengumpulan alat bukti tersebut, Raja pun mengklaim semuanya telah siap tanpa hambatan.
“Insya Allah, enggak ada (hambatan). Data dan jawaban KPU Labuhanbatu sudah siap. Jawaban kita tentu saja tidak keluar dari koridor yang diajukan. Jadi, nanti substansi yang dijawab KPU Labuhanbatu tentu saja yang relevan dengan apa yang dimohonkan oleh para pemohon,” tandas Raja, sembari mengatakan kalau KPU Labuhanbatu saat ini juga tengah menyusun draf tahapan dan anggaran yang dibutuhkan untuk Pilkada tahun 2020 mendatang.