Bulan Ini, 33 Berkas Perkara Narkoba Dilimpahkan ke Kejaksaan

Share this:
BMG
Kapolres AKBP Irfan Rifai SH SIK, didampingi Wakapolres Kompol Tariono R SH SIK dan Kasat Narkoba AKP Adi Ariono SH, Pabung Iptu Ade Panjaitan pemaparan pengungkapan kasus narkoba, Selasa (10/7/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Pada Juni 2018, Polres Kota Tanjungbalai berhasil mengamankan 33 orang tersangka kasus narkotika, berikut dengan barang bukti daun ganja kering seberat 38,88 gram, sabu 220,78 gram dan ekstasi 528 butir.

Demikian disampaikan Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SIK SH, dalam jumpa pers, Selasa (10/7/2018), bertempat di Aula Mapolres, Jalan Jendral Sudirman Kota Tanjungbalai. Disebutkan, dari 33 tersangka terdapat 28 orang lelaki, 4 anak lelaki dan seorang wanita. Kemudian tersangka narkotika jenis ganja 2 orang, tersangka sabu 27 orang dan tersangka atas kepemilikan ektasi 4 orang. “

Kapolres Irfan menyebutkan, pada Juni 2018 ini penindakan kasus narkotika di Kota Tanjungbalai, lebih ditingkatkan dibanding bulan sebelumnya. Dari 33 tersangka narkotika yang telah diproses terdapat kurir dan perantara sebanyak 32 orang, dan sebagai pemakai 1 orang.

Ia menjelaskan, perkara 33 tersangka narkotika ini telah final. Dalam waktu dekat ini, berkas perkaranya akan dilimpahkan.

“Namun saya tetap lebih tegas melakukan penindakan kasus narkotika pada bulan berikutnya. Apalagi penindakan kasus narkoba merupakan instruksi langsung Kapoldasu,” ucap Kapolres.

Turut serta dalam jumpa pers tersebut Wakapolres Tanjungbalai Kompol Tariono R SH SIK, Kasat Narkoba AKP Adi Ariono SH, Perwira Penghubung Iptu Ade Panjaitan.

 

Share this: