TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Penyesalan selalu datang terlambat. Pepatah ini tepat sekali dialamatkan pada Andi Andriatmo (33). Warga Jalan Mesjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, ini sama sekali tidak menduga jika kiprahnya nyambi edar sabu bakal berujung ke balik jeruji.
Begitu tertangkap petugas Sat Narkoba di depan rumah warga daerah Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, pada Kamis (26/7/2018), sekitar pukul 11.30 WIB lalu, Andi tak berdaya. Ia tak banyak bicara. Dengan kepala menunduk dia pasrah saja digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.
Selama ini, Andi sebenarnya bekerja sebagai karyawan di salahsatu toko grosir di pusat Kota Tanjungbalai. Tapi di luar pekerjaan utamanya itu, Andi mencoba peruntungan mengedarkan narkoba jenis sabu. Tapi rupanya bisnis sampingan Andi sampai ke telinga petugas.
(Baca: Pengedar Sabu Antar Kampung Dicegat di Rawang Panca Arga)
(Baca: Tangan Bandar Sabu Ini Diborgol, Gerak-gerik Dibatasi Tapi Merokok Boleh)
Informasi diperoleh, Andi siang itu sedang duduk-duduk di depan rumah warga daerah Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor. Tak lama berselang, sejumlah petugas Sat Narkoba menghampirinya. Melihat kedatangan petugas, Andi masih sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cepat-cepat membuang barang bukti narkoba yang terbungkus dalam plastik hitam.
(Baca: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu di Tanjungbalai-Asahan)
(Baca: Kosan Zumi Digerebek, Polisi Temukan Sabu di Bawah Tempat Tidur Liza)
Tapi gerak cepat tangan Andi terbaca petugas. Andi dengan terpaksa disuruh memungut kembali plastik yang ia buang. Kemudian menunjukkan kembali isi bungkusan itu. Melihat isi bungkusan terdapat serbuk diduga narkotika jenis sabu, petugas kemudian menggeledah tubuh Andi dan ditemukan sebuah dompet kecil warna merah berisi 8 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu, 1 pack/bal plastik klip transparan kosong, dan 1 buah sendok pipet plastik.
“Kepada petugas, tersangka (Andi Andriatmo) mengakui jika barang itu miliknya,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono, kepada BENTENGASAHAN.com, Jumat (27/7/2018).
(Baca: Dada Indra Ditikam Pakai Sundak Pari Karena Tuduhan Jual Sabu Palsu)
(Baca: Dua Pelaku Narkoba Ringkus, Warga: Cocoknya itu, Biar Jangan Bebas Kali)
Lebih lanjut, tersangka Andi Andriatmo diamankan untuk kepentingan penyidikan. Selain tersangka Andi, petugas juga mengamankan barang bukti 9 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,25 gram, 1 pack/bal plastik klip transparan kosong, 1 lembar potongan plastik asoy warna hitam, 1 buah sendok pipet plastik, 1 unit handphone merk Citycall warna hitam, dan 1 buah dompet kecil warna merah.