Terlibat Peredaran Sabu, 2 Warga Tanjungbalai Selatan Diciduk dari Rumah

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Rahmat Syahputra Nainggolan dan Ilham Yos saat diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (23/8/2018) siang pukul 13.00 WIB.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Rahmat Syahputra Nainggolan (35) dan Ilham Yos (48), keduanya warga Jalan Sipirok, Lingkungan II, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (23/8) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono menerangkan, kedua tersangka diciduk dari rumah Rahmat di Jalan Sipirok, Lingkungan II, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Saat dilakukan penggerebekan, Rahmat sedang beraktivitas di ruang tengah rumahnya. Sementara Ilham sedang duduk-duduk di salahsatu kamar rumah Rahmat.

Dari tangan Rahmat, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah ditimbang berat kotor 0,5 gram. Kemudian dari Ilham, diamankan 2 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang, berat kotor 0,65 gram.

(Baca: Yang Edar 0,17 Gram Sabu ke Badut, Inisialnya GD)

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 pak plastik klip transparan kosong, 5 bungkus plastik klip transparan kosong berukuran sedang, 1 unit handphone warna putih merk Nokia, 1 buah kotak handphone kosong merk Maxis, uang tunai Rp250 ribu, dan 1 unit timbangan digital.

(Baca: Kantongi Sabu, Nelayan dan Tukang Parkir Masuk Bui)

Sementara keserian kedua tersangka, Rahmat berprofesi sebagai nelayan. Sedangkan Ilham bekerja sebagai tukang parkir.

Kasat Res Narkoba mengungkapkan, dari interogasi keduanya mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki inisial IY, yang juga beralamat di Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Namun setelah dilakukan pengejaran, IY sudah lebih dulu melarikan diri.

“IY DPO. Sementara kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan,” tandas Adi Haryono.

Share this: