Malam Minggu Kelabu, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Dibawa ke Polres

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Lima pasangan bukan suami istri diamankan dari sejumlah penginapan di Kota Tanjungbalai, Sabtu (26/8/2018) malam.

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sebanyak lima pasangan bukan suami istri diamankan petugas kepolisian dari sejumlah penginapan di Kota Tanjungbalai, Sabtu (25/8/2018) malam. Selain pasangan bukan suami istri, 5 orang tidak memiliki identitas kartu tanda penduduk (KTP) dan 4 unit sepeda motor tidak dilengkapi surat-surat turut diamankan ke Mapolres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Penanggungjawab Kegiatan AKP Ahmad Riskan Kausar, kepada Benteng Asahan (asahan.bentengtimes.com) Minggu (26/8/2018), kelima pasangan bukan suami istri, 5 warga tanpa identitas dan 4 unit sepeda motor diamankan dalam razia pekat (penyakit masyarakat).

“Razia pekat ini rutin, dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Tanjungbalai,” ucap Ahmad Riskan.

Ahmad Riskan menyebutkan, razia dilakukan di delapan lokasi yang dianggap rawan keamanan. Kedelapan lokasi itu adalah Penginapan Comando, Penginapan Kolam Pancing, Karaoke Waterboom, Penginapan Sitinjak, Penginapan Jaya, Penginapan Azizi, Penginapan Abidan, dan lokasi balap liar di sekitaran Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai.

(Baca: Putuskan Jaringan Narkoba Internasional, Tingkatkan Pengawasan di Perairan Tanjung Balai Asahan)

(Baca: 5 Pasangan Tak Resmi Diamankan dari Sejumlah Penginapan di Tanjungbalai)

Seluruh pasangan bukan suami istri, warga yang tidak punya identitas dan sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.

(Baca: Kontroversi Kasus Meiliana, Pemko Tanjungbalai Imbau Warga Tidak Terprovokasi)

(Baca: Terlibat Peredaran Sabu, 2 Warga Tanjungbalai Selatan Diciduk dari Rumah)

Selanjutnya, terhadap kelima pasangan bukan suami istri diberikan pembinaan dan diminta membubuhkan tanda tangan tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Lalu, terhadap lima warga tanpa identitas juga diminta komitmennya segera mengurus kartu identitas kependudukan.

Sementara terhadap pemilik kendaraan yang tidak memiliki surat kelengkapan langsung diberikan tilang.

Share this: