TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai yang menyidangkan perkara dugaan penganiayaan atas nama terdakwa HM Iqbal Batubara alias H Iqbal, dinilai tidak netral dan terkesan berpihak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai. Selain itu, penasehat hukum (PH) terdakwa HM Iqbal Batubara juga menilai jika majelis hakim terkesan memaksakan kliennya menjadi pelaku penganiayaan yang sama sekali tidak pernah dilakukannya.
“Semua saksi yang diperiksa di persidangan mengaku bahwa terdakwa HM Iqbal Batubara alias H Iqbal tidak ada melakukan pemukulan terhadap korban. Akan tetapi, pihak penyidik termasuk Majelis Hakim di PN Tanjungbalai tetap melakukan penahanan terhadap terdakwa HM Iqbal Batubara alias H Iqbal,” ujar Syahrum SH, kuasa hukum dari terdakwa HM Iqbal Batubara alias H Iqbal, saat ditemui usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Tanjungbalai, Senin (27/8/2018).
Menurut Syahrum, keberpihakan dari majelis hakim sudah terlihat sejak awal dilaksanakannya persidangan dalam perkara penganiayaan yang mendudukkan kliennya sebagai terdakwa itu. Alasannya, karena kliennya tersebut HM Iqbal Batubara alias H Iqbal tidak terlibat melakukan pemukulan yang diperkuat dengan keterangan saksi-saksi di persidangan yang mengaku tidak ada yang melihat terdakwa HM Iqbal Batubara alias H Iqbal melakukan pemukulan kepada korban Adriansyah Putra alias Yan.
Selain itu, dalam persidangan sebelumnya yang digelar untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), persidangan ditunda hingga tiga kali dengan alasan JPU ternyata belum mempersiapkan tuntutannya. Akan tetapi, saat Syahrum selaku kuasa hukum terdakwa meminta waktu selama seminggu untuk mempersiapkan pembelaan, majelis hakim tidak mengijinkannya dengan alasan masa persidangan terhadap kasus tersebut sudah tinggal beberapa hari lagi, yakni hingga 2 September 2018 mendatang.
“Saya sebagai kuasa hukum dari HM Iqbal Batubara alias H Iqbal, hanya diberikan waktu selama satu hari guna mempersiapkan materi pembelaan. Sementara, dalam persidangan sebelumnya, JPU diberikan waktu hingga tiga minggu untuk mempersiapkan tuntutannya,” protes Syahrum.
(Baca: Sidang Lanjutan Kasus Suap Mantan Bupati Batubara)
(Baca: 2 Oknum Sat Sabara Polres Tanjungbalai Akhirnya Dituntut 8 Tahun Penjara)
Apa yang Syahrum lihat dan dengar selama jalannya persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa HM Iqbal Batubara alias H Iqbal ini, majelis hakim terkesan tidak adil.
“Klien saya dipaksakan menjadi pelaku penganiayaan yang tidak pernah dilakukannya, sementara pelakunya sampai saat ini masih belum tertangkap,” ujar Syahrum lagi.
(Baca: Tak Terbukti Mencuri, 2 Petani Dibebaskan Setelah Sempat Dipenjara 3 Bulan)
Untuk diketahui, pada Senin (27/8/2018) kemarin, Majelis Hakim PN Tanjungbalai yang terdiri dari Ketua Hakim Majelis Sugeng Harsoyo, dengan Hakim Anggota Porci Nilpa Darma dan Erita Harefa, telah menggelar sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa HM Iqbal Batubara alias H Iqbal dan kawan-kawan (berkas terpisah) dengan materi pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Sugeng Harsoyo itu, JPU Fahrul Azmi Lubis menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama dalam tahanan.
“Kita akan terus melakukan segala upaya untuk tegaknya hukum di Kota Tanjungbalai ini,” tegas Syahrum mengakhiri.