TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Petugas Polres Tanjungbalai semakin gencar melakukan pegungkapan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Lewat Tim Operasional Antik Toba, petugas Sat Narkoba mencokok Iswadi (39), tersangka pengedar sabu. Setengah jam kemudian, polisi berhasil menciduk Irwansyah alias Irwan (42), yang mensuplai barang haram itu ke Iswadi.
Keterangan diperoleh Benteng Asahan (asahan.bentengtimes.com), Iswadi diciduk petugas dari Jalan Jenderal Sudirman, persis di belakang Indomaret, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (29/8) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu dilakukan berkat kerja sama dengan masyarakat yang merasa resah terhadap kegiatan terlarang dari tersangka.
Saat diamankan, Iswadi yang menetap di Jalan Pante Olang, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, itu sedang duduk-duduk di dalam salah satu rumah kosong. Diduga saat itu, Iswadi sedang menunggu calon pembelinya.
Setelah digeledah, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkoba golongan 1 jenis sabu. Selain sabu, polisi juga menyita 1 buah handphone warna hitam merk strawberry, uang tunai senilai Rp20 ribu, dan 1 buah mancis guna dijadikan barang bukti.
Kepada petugas, Iswadi mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang yang beralamat di sekitar Jalan Asuhan, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan. Berselang 30 menit kemudian, petugas berhasil mengamankan Irwansyah alias Irwan, Rabu (29/8) sekitar pukul 13.30 WIB. Pria paruh baya ini diciduk petugas dari kediamannya di Jalan Asuhan, Lingkungan IV, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
(Baca: Kantongi Sabu, Nelayan dan Tukang Parkir Masuk Bui)
(Baca: Dikirim Via Bus KUPJ, 27,93 Gram Sabu Medan Gagal Diedar di Asahan)
“Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka Iswadi di tempat berbeda,” beber Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH, Kamis (30/8/2018).
Kasatres Narkoba mengungkapkan, dari tersangka Irwan diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan juga diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,10 gram, 25 bungkus plastik transparan kosong, 1 buah timbangan digital, dan 1 buah pipet plastik.
Sementara Irwan, kepada petugas mengaku mendapatkan narkotika itu dari seorang laki-laki berinisial BD, beralamat di sekitar Sipori-pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Tanjungbalai.