TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Petugas Polres Tanjung Balai kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Mereka adalah Usro Taufik (39) dan Adnan Sinaga alias Anan (27). Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan jumlah keseluruhan 11,77 gram sabu.
Keterangan diperoleh Benteng Asahan, tersangka Usro Taufik ditangkap petugas Sat Res Narkoba dari kawasan Jalan Mesjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Dari tangan pria pengangguran ini, polisi menyita barang bukti 10,8 gram narkotika jenis sabu.
Ketika diinterogasi, pria yang menetap di Jalan Sudirman Km 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Narkoba itu diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang berinisial AG.
“Tapi tersangka mengaku tidak mengetahui alamatnya di mana karena setiap kali mereka transaksi dilakukan di daerah Batu 9, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan,” ungkap KapolresTanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, Jumat (31/8/2018).
“Namun demikian, kita tetap melakukan pencarian terhadap pria berinisial AG tersebut,” ujar Adi Haryono.
Sementara tersangka Usro Taufik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut telah diamankan berikut dengan barang bukti 10,8 gram sabu tersebut. Trut diamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6117 QAG.
(Baca: Miris! 48 Kasus Narkoba Dalam 2 Bulan, Sabu Paling ‘Kencang’)
(Baca: Julius dan Madua Dicokok, Barang Bukti 13,5 Gram Sabu)
Masih di hari yang sama malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan mengamankan Adnan Sinaga alias Anan (27), pemakai narkoba jenis sabu. Pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan ini diamankan dari salah satu rumah di kawasan Jalan Titi Kuning, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan warga yang menetap di Jalan Tenang, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, ini ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,97 gram.
Kepada petugas, Anan mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki berinisial NR. Namun saat dilakukan pengembangan, pria berinisial NR tersebut tidak ditemukan di rumahnya.
(Baca: Kantongi Sabu, Nelayan dan Tukang Parkir Masuk Bui)
(Baca: Dikirim Via Bus KUPJ, 27,93 Gram Sabu Medan Gagal Diedar di Asahan)
Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya langsung digelandang ke Polsek Tanjung Balai Selatan Resor Tanjungbalai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan tersebut sesuai dengan pelaksanaan Operasi Antik Toba 2018, tentang Target Operasi (TO Orang) dalam kasus Narkotika golongan I jenis sabu.