TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Lewat pemeriksaan sementara, tindakan pemungutan liar (pungli) yang dilakukan Bendahara JKN/BPJS Ely Suphida Amk (38) dengan memotong honor jasa pelayanan adalah atas perintah Nur Aisyah Panjaitan (41), Kepala Puskesmas Semula Jadi.
“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh atasannya,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Reskrim AKP Burju Siahaan, dalam keterangan persnya di Polres Tanjungbalai, Rabu (5/9/2018). Namun, hingga saat ini pihak penyidik Polres Tanjungbalai masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Nur Aisyah Panjaitan, warga Jalan Jend. Sudirman, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini.
Sementara, kata Burju, masih Ely Suphida yang dijadikan tersangka sekaligus sebagai terlapor. Namun demikian, masih ada kemungkinan tersangkanya bertambah.
“Itu nanti tergantung hasil pemeriksaan. Sampai saat ini masih terus dilakukan,” ucap Burju.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan dilakukan pada Selasa (4/9/2018), ketika Tim Saber Pungli Polres Tanjung Balai mendatangi ruangan Aula Puskesmas Semula Jadi. Di ruangan itu, polisi mendapati Bendahara JKN/BPJS Ely Suphida sedang membagikan uang pemotongan dana jasa pelayanan JKN/BPJS kepada 41 orang pegawai puskesmas.
Diketahui, dana jasa pelayanan itu dipotong sebesar 12 persen dari total dana yang diterima. Setiap pegawai pun mendapatkan jatah uang yang berbeda-beda sesuai data absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, dan status pendidikan.
“Pada saat petugas datang ke TKP, ditemukan Bendahara JKN/BPJS atas nama Ely Suphida sedang membagikan uang kepada Elisa Krisnita Purba sebesar Rp4.912.000 sudah dipotong 12 persen, yang seharusnya diterima sebesar Rp5.581.349,” ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/9).
(Baca: Kepala Puskesmas Semula Jadi dan 7 Pegawainya Terjaring OTT)
(Baca: Walikota: Bawa Uang Negara dan Menyimpannya di Rumah, Itu Tak Boleh!)
Petugas kemudian memanggil Kepala Puskesmas Semula Jadi Nur Aisyah Panjaitan ke ruangan aula. Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen terkait kasus ini, petugas membawa Ely dan Nuraisyah ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pemotongan dana jasa pelayanan JKN/BPJS ternyata atas perintah Nuraisyah selaku Kepala Puskesmas Semula Jadi.
(Baca: OTT Puskesmas Semula Jadi, Bendahara JKN/BPJS Ditetapkan Tersangka)
(Baca: Tim Saber Diminta Usut Pengutipan Dana Oleh Komite Sekolah di Tanjungbalai)
Dari kegiatan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu satu buah pulpen, 6 lembar kertas tanda terima honor jasa pelayanan, satu buah buku folio yang berisikan catatan jumlah uang yang telah diambil untuk periode Juni, Juli, dan Agustus 2018, satu unit kalkulator, kantong plastik berwarna hitam, dan uang tunai sebesar Rp33.950.000.