Habis Belanja Narkoba, Tiga Sekawan Melintas dari Depan Polsek Tanjungbalai Selatan

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Ketiga tersangka Joni Saragih alias Joni, Alpian Gunawan alias Pian, dan Simson Simamora alias Simson saat diamankan di Polsek Tanjungbalai Selatan Resor Tanjungbalai, Selasa (4/9/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Rencana Joni Saragih alias Joni (41), Alpian Gunawan alias Pian (31), dan Simson Simamora alias Simson (34), hendak mengonsumsi narkoba sama-sama, gagal. Ketiga sekawan ini ditangkap polisi saat melintas dari depan Polsek Tanjungbalai Selatan.

Keterangan diperoleh BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), saat itu, Selasa (4/9/2018) siang sekitar pukul 12.30 WIB, ketiganya baru saja berbelanja narkoba golongan I jenis sabu seberat 0,20 gram untuk dipakai sama-sama. Tapi rencana itu gagal ketika becak bermotor (betor) yang mereka tumpangi melintas dari depan Kantor Polsek Tanjungbalai Selatan.

Kanitreskrim Polsek Tanjungbalai Selatan AKP Uharmono yang curiga melihat ketiga pria tersebut langsung menghentikan betor yang mereka tumpangi. Saat itulah, salah seorang dari penumpang betor yang kemudian diketahui bernama Joni Saragih alias Joni mencoba membuang sesuatu dari tangannya.

Namun langsung digagalkan petugas. Selanjutnya, petugas meminta Joni Saragih alias Joni untuk memperlihatkan bungkusan tersebut, ternyata berupa 1 (satu) bungkus kecil narkotika yang diduga adalah sabu.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga pria penumpang betor tersebut langsung digelandang ke Kantor Polsek Tanjungbalai Selatan Reso Tanjungbalai. Dalam pemeriksaan, ketiganya mengaku membeli narkotika tersebut bersama-sama untuk dipakai bersama.

(Baca: Uang Ilham Tinggal Rp4 Ribu, Lima Paket Sabu Miliknya Gagal Pula Diecer)

(Baca: Usro Taufik dan Adnan Sinaga Ditangkap di Hari Yang Sama, Barbut 11,77 Gram Sabu)

Ketiga pria tersebutpun akhirnya diamankan guna menjalani proses hukum serta untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka adalah Joni Saragih, warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Alpian Gunawan alias Pian, warga Jalan Karya Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, dan Simson Simamora alias Simson (34), warga Desa Nagori Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.


Barang bukti 1 paket sabu 0,20 gram, 1 buah HP Nokia warna hitam, dan 1 buah HP merk Samsung warna putih.

(Baca: Miris! 48 Kasus Narkoba Dalam 2 Bulan, Sabu Paling ‘Kencang’)

(Baca: Terlibat Peredaran Sabu, 2 Warga Tanjungbalai Selatan Diciduk dari Rumah)

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Rudi Chandra, Kamis (6/9/2018) ketiga tersangka telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain ketiga tersangka, polisi juga barang bukti 1 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi sabu 0,20 gram, 1 buah HP Nokia warna hitam, dan 1 buah HP merk Samsung warna putih.

Share this: