Ternyata yang Bobol Kantor Lurah Sei Merbau Itu Kandar

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Iskandar alias Kandar diamankan di Polsek Teluk Nibung, Resor Tanjungbalai, Jumat (7/9/2018).
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Petugas Polsek Teluk Nibung berhasil menangkap Iskandar alias Kandar, tersangka pencurian di rumah Abdi Panjaitan (49), warga Jalan Cimuk, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Selain rumah Abdi Panjaitan, Iskandar mengaku bahwa dia lah yang membobol Kantor Lurah Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kanitres Polsek Teluk Nibung Iptu R Saragih, kepada BENTENG ASAHAN (asahan.bentengtimes.com), Jumat (7/9/2018). Saragih menuturkan, tersangka Iskandar sudah lama menjadi target operasi (TO) dari Polsek Teluk Nibung karena perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan warga serta sudah sering terlibat dalam kasus pidana pencurian.
Saragih mengungkapkan, awalnya Iskandar, warga Jalan Rel Kereta Api Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, tersebut ditangkap dalam kasus pencurian dua unit speaker aktif merk Polytron, satu celana panjang warna hijau, satu unit mesin air merk Sanyo, dan satu unit tabung gas elpiji dari rumah Abdi Panjaitan (49). Dan, tersangka berhasil ditangkap dari rumahnya pada Rabu 5 September 2018, malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Masih Saragih, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka Iskandar alias Kandar juga pelaku pencurian di Kantor Lurah Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dari Kantor Lurah Sei Merbau, tersangka menggondol satu unit layar monitor komputer merk Acer 12 inchi, satu unit CPU komputer merk Acer, dan satu unit receiver digital merk Jensen.

Datuk Muda Ganti, selaku penadah barang curian Kandar turut diamankan.

Kemudian barang-barang hasil tindak pidana pencurian itu dijual kepada Datuk Muda Ganti. Tak beberapa lama, Datuk Muda Ganti langsung dijemput dari kediamanya di Sei Merbau Lingkungan II, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Saragih, kedua tersangka berikut barang buktinya telah digelandang ke Polsek Teluk Nibung Resor Tanjungbalai. Sementara barang bukti yang turut diamankan berupa dua unit (sepasang) speaker aktif merek Polytron, 1 unit layar monitor komputer merk Acer 12 inchi, 1 unit CPU komputer merk Acer, dan 1 unit receiver digital merk Jensen.

Share this: