Nekat! Faisal Jual Narkoba ke Orang Tak Dikenal, Ternyata Polisi

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Faisal Astirao alias Faisal dan barang bukti narkoba miliknya diamankan petugas Polsek Tanjungbalai Utara, Sabtu (8/9/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dapat orderan lumayan banyak, Faisal Astrirao alias Faisal (27) langsung bergegas menyiapkan pesanan berupa narkoba jenis sabu. Di luar dugaan, ternyata yang pesan oknum polisi. Akibatnya, Faisal kini mendekam di sel tahanan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara AKP Dedi Endrayadi, kepada wartawan, Sabtu (8/9/2018), menyebutkan Faisal Astrirao alias Faisal ditangkap petugas pada Jumat (7/9/2018). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang bisnis ilegal yang digeluti Faisal. Polisi kemudian bergerak dan menyaru jadi pembeli.

Kemudian membuat janji ketemu pada pada pukul 14.30 WIB. Sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan, petugas Res Polsek Tanjungbalai Utara yang menyaru sebagai calon pembeli bergerak menuju lokasi.

(Baca: Ngakunya Nelayan, Sampingan Jual Sabu, Syafrizal Dicokok)

(Baca: Uang Ilham Tinggal Rp4 Ribu, Lima Paket Sabu Miliknya Gagal Pula Diecer)

Saat tersangka datang, petugas pun langsung melakukan penangkapan dan berhasil menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 bungkus plastik sedang, 7 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat kotor keseluruhan 3,18 gram, uang tunai Rp250 ribu, dan 1 bungkus kotak rokok merek Sempoerna.

Barang bukti milik Faisal; 1 bungkus plastik sedang, 7 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,18 gram, uang tunai Rp250 ribu, dan 1 bungkus kotak rokok merek Sempoerna.

Selanjutnya, tersangka berikut seluruh barang buktinya langsung digelandang ke Polsek Tanjungbalai Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

(Baca: Usro Taufik dan Adnan Sinaga Ditangkap di Hari Yang Sama, Barbut 11,77 Gram Sabu)

(Baca: Miris! 48 Kasus Narkoba Dalam 2 Bulan, Sabu Paling ‘Kencang’)

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan tinggal di Jalan Besi Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota III,  Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, itu langsung dijebloskan ke sel penjara.

Share this: