Polsek Tanjungbalai Selatan Gagalkan Transaksi Narkoba Dua Nelayan 

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Herman Nasutioan alias Herman (45) dan Romadoni alias Doni (19) diamankan di Polsek Tanjungbalai Selatan, Jumat (14/9/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Personel Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan, Resor Tanjungbalai berhasil menggagalkan transaksi narkoba dari kawasan Jalan Garuda Ujung, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada, Jumat (14/9/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dua tersangka Herman Nasution alias Herman (45), warga Jalan Garuda Lingkungan II dan Ramadoni alias Doni (19), warga Jalan Todak Lingkungan VI, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, diamankan. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 8 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, 10 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, 1 buah dompet warna merah bercorak kotak-kotak, dan 1 lembar uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan AKP Rudy Chandra mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan AKP Suharmono. Awalnya, petugas menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi atau jual beli narkoba di kawasan Jalan Garuda Ujung, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung. Sesuai informasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Suharmono bersama anggota Reskrim langsung meluncur menuju lokasi.

(Baca: Ardy Saragih dan Juanda Siagian Diciduk Usai Isap Sabu di Belakang Rumah)

(Baca: Ngakunya Nelayan, Sampingan Jual Sabu, Syafrizal Dicokok)

Walaupun kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas, namun tanpa mendapat perlawanan berarti, petugas berhasil meringkus keduanya.

Barang bukti narkoba milik Herman yang hendak dijual kepada tersangka Doni disita petugas untuk proses hukum selanjutnya.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui bahwa ke-8 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram itu adalah milik tersangka Herman Nasution alias Herman. Barang haram itu hendak dijual kepada tersangka Romadoni alias Doni.

(Baca: Uang Ilham Tinggal Rp4 Ribu, Lima Paket Sabu Miliknya Gagal Pula Diecer)

(Baca: Usro Taufik dan Adnan Sinaga Ditangkap di Hari Yang Sama, Barbut 11,77 Gram Sabu)

Kini, kedua tersangka mendekam di Markas Komando (Mako) Polsek Tanjungbalai Selatan Resor Tanjungbalai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Share this: