Lokasi Lai Poan Biasa Nyabu Sekaligus Transaksi Narkoba Digerebek

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Tersangka Lai Poan (tengah) diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (25/9/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Sebuah rumah tempat Lai Poan (40) biasa mengonsumsi sabu sekaligus melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan M Nawi, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, digerebek petugas, Selasa (25/9/2018), malam sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, personel Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai meringkus Lai Poan dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika.

“Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika salah satu rumah di Jalan M Nawi, Kelurahan Pantai Burung, sering dijadikan lokasi transaksi dan mengonsumsi narkoba. Berdasarkan informasi itu, kita langsung turun ke lokasi dan menemukan tersangka sedang duduk di belakang rumah warga,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adi Haryono, Rabu (26/9/2018).

Masih kata Kasat Resnarkoba, tersangka begitu melihat kedatangan petugas masih berusaha membuang sebuah bong atau alat hisap sabu, namun digagalkan petugas. Kemudian saat digeledah, di sekitar lokasi tersangka duduk ditemukan sebungkus kertas putih yang di dalamnya ada dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu.

(Baca: Distop Saat Berkendara, Pengendara Scoopy Ketahuan Bawa Sabu)

(Baca: Nelayan Ini Nyambi Edar Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti 21,66 Gram Sabu)

Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Lai Poan berikut dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai.

Kepada petugas, Lai Poan, warga Jalan Kartini Nomor 29, Lingkungan II, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, ini mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari seseorang berinisial JL, beralamat di sekitar Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Namun saat dilakukan pengembangan, JL tidak ditemukan.

Sejumlah barang bukti narkotika milik Lai Poan turut diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (25/9/2018).

(Baca: Tanjungbalai Darurat Narkoba, BNN Tangkap Pemilik 31 Kilogram Sabu)

(Baca: Ardy Saragih dan Juanda Siagian Diciduk Usai Isap Sabu di Belakang Rumah)

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, sebagai berikut; 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika sabu dengan berat kotor 0,85 gram, selembar kecil kertas putih, 2 bungkus plastik transparan kosong. Kemudian ada 3 lembar potongan tisu putih, beberapa lembar potongan plastik asoy warna hitam, 1 buah kaca pyrex berisi sisa sabu bekas pakai, 3 buah pipet plastik sebagai sendok, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp20 ribu, dan 1 buah alat hisap sabu atau bong.

Share this: