Benteng Asahan

Ternyata, Gedung PKK Kota Tanjungbalai Dibongkar Tanpa Penghapusan Aset

Gedung PKK Kota Tanjungbalai setelah diratakan, Selasa (30/10/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Akhirnya terungkap bahwa terhadap Gedung PKK Kota Tanjungbalai yang berada di Jalan Gaharu, Kota Tanjungbalai, hingga saat ini belum dilakukan penghapusan akan tetapi sudah dibongkar.

Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Tanjungbalai Ismail, saat membacakan nota jawaban dari Walikota Tanjungbalai, dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Jumat (2/11/2018). Ismail mengungkapkan, Pemko Tanjungbalai telah melakukan koordinasi dengan Kantor KPKNL Kisaran tentang Pembongkaran Gedung PKK Kota Tanjungbalai, untuk pendataan dan penilaian bangunannya.

“Kemungkinan pendataan dan penilaian akan dilakukan di bulan November 2018 ini, antara minggu ketiga atau keempat,” ujar Ismail, saat membacakan nota jawaban Walikota tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Walikota untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, yang dilaksanakan sehari sebelumnya, pada Kamis (1/11/2018).

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Herna Veva, dalam pandangan umumnya mempertanyakan keabsahan pembongkaran Gedung PKK Kota Tanjungbalai, dengan tujuan untuk dilakukan renovasi itu.

“Terkait masalah renovasi Gedung PKK Kota Tanjungbalai yang saat ini sedang berlangsung, Fraksi PDI Perjuangan ingin mempertanyakan keberadaan dari bangunan lama yang sudah dibongkar. Apakah Pemko Tanjungbalai telah melaksanakan prosedur penghapusan aset sebagaimana ketentuan yang berlaku terhadap aset milik pemerintah sebelum gedung PKK tersebut dibongkar?” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan Herna Veva, dalam rapat peripurna DPRD Kota Tanjungbalai tersebut.

(Baca: Dipertanyakan, Alasan Merenovasi Gedung PKK Kota Tanjungbalai)

(Baca: Diinterogasi Polisi, Akhirnya Mengaku Dapat Sabu dari Nelayan)

Menurut Herna Veva, DPRD Kota Tanjungbalai tidak pernah mengetahui adanya rencana Pemko Tanjungbalai untuk melakukan penghapusan aset terhadap Gedung PKK, Jalan Gaharu Kota Tanjungbalai tersebut. Akan tetapi gedung PKK tersebut sudah dibongkar habis. Sementara, dari bangunan lama Gedung PKK tersebut diyakini masih banyak yang bisa dilelang untuk dimasukkan ke dalam kas daerah seperti besi beton, kayu, dan material bangunan lainnya.

Ternyata, walaupun Pemko Tanjungbalai belum melakukan prosedur penghapusan akan tetapi, Gedung PKK Kota Tanjungbalai sudah rata dengan tanah. Bahkan kegiatan pembangunan gedung baru sudah berlangsung di atas lahan eks gedung lama. Hal itu sesuai dengan jawaban dari Walikota Tanjungbalai yang dibacakan oleh Wakil Walikota Ismail, di dalam rapat peripurna DPRD Kota Tanjungbalai.

Seperti diketahui, renovasi gedung PKK Kota Tanjungbalai ini menjadi perbincangan karena pelaksanaannya terkesan dipaksakan. Selain itu, renovasi terhadap gedung PKK dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp1,45 miliar lebih, dari APBD Kota Tanjungbalai TA 2018, itu dinilai tidak mendesak karena kepentingan masyarakat masih banyak yang terabaikan.

Pertama kali, kegiatan renovasi terhadap Gedung PKK Kota Tanjungbalai yang mulai dikerjakan pada pertengahan Oktober 2018 ini dipertanyakan Taufik Hidayat, salah seorang penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai.

“Patut dipertanyakan alasan dilakukannya renovasi terhadap Gedung PKK Kota Tanjungbalai. Padahal, bangunannya masih cukup baik dan layak pakai. Sementara, masih banyak kebutuhan masyarakat yang sebenarnya lebih penting serta berkaitan erat dengan kepentingan hidup masyarakat banyak,” ujar Taufik Hidayat.

Menurut Taufik Hidayat, renovasi Gedung PKK Kota Tanjungbalai tersebut terkesan dipaksakan dan mengabaikan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, Taufik Hidayat menduga kegiatan renovasi Gedung PKK Kota Tanjungbalai lebih kental nuansa kepentingan kelompok dan pribadi dari pada kepentingan umum.

(Baca: Kota Tanjungbalai Darurat Narkoba, 10 Bulan 261 Kasus dan 338 Tersangka)

(Baca: Pengedar Narkoba Diringkus dari Gang Popeye Datuk Bandar, 14 Butir Ekstasi Disita)

Hal senada diungkapkan Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai. Jaringan mengatakan, selain mengabaikan azas kepatutan, renovasi terhadap Gedung PKK Kota Tanjungbalai tersebut juga telah mencederai kepentingan rakyat.

“Sangat tidak wajar, saat pemerintah sedang mencanangkan peningkatan pendapatan dengan mengoptimalkan potensi daerah, justru dana yang ada dengan jumlah yang cukup besar dipergunakan untuk merenovasi gedung PKK. Selain tidak mendesak, hal ini tentunya sangat bertentangan dengan program optimalisasi potensi daerah yang sekarang ini sedang digalakkan oleh pemerintah,” tandas Jaringan.