TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Meskipun sudah memasuki pertengahan bulan November 2018, namun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjung Balai belum juga serius membahas Rancangan Peraturan Daeran (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran (TA) 2019.
Ketidak seriusan itu terlihat dari banyaknya Anggota Banggar DPRD Kota Tanjung Balai yang tidak menghadiri undangan Ketua Banggar DPRD, sehingga rapat pembahasan pertama terhadap Ranperda APBD Kota Tanjung Balai TA 2019 di DPRD Kota Tanjung Balai, yang rencananya dilaksanakan pada Senin (12/11/2018), pukul 10.00 WIB terpaksa diskors hingga pukul 14.00 WIB.
Walaupun rapat pembahasan sudah diskors hingga pukul 14.00 WIB, rapat pembahasan belum juga dapat dilaksanakan akibat banyaknya Anggota Banggar DPRD yang tidak hadir. Rapat pembahasan akhirnya dibuka Wakil Ketua DPRD Leiden Butarbutar selaku pimpinan rapat pada pukul 15.00 WIB, walaupun saat itu Anggota Banggar DPRD yang hadir hanya 6 (enam) orang dari 13 orang.
“Sebelum rapat pembahasan Ranperda APBD Kota Tanjung Balai Tahun 2019 dibuka, terlebih dahulu saya minta persetujuan dari seluruh Anggota Banggar DPRD yang hadir saat ini. Jika dengan kehadiran Anggota Banggar DPRD yang hanya enam orang ini kita anggap qorum, biar rapat pembahasan kita laksanakan dan skors saya cabut,” ucap Leiden.
“Hal ini perlu saya sampaikan karena untuk rapat pembahasan ini, seharusnya kehadiran dari Anggota Banggar DPRD sediktinya 2/3 baru bisa dianggap qorum,” ujar Leiden lagi kepada Anggota Banggar DPRD yang hadir.
Setelah seluruh Anggota Banggar DPRD yang hadir saat itu menyatakan sudah qorum walaupun yang hadir saat itu hanya 6 orang saja, akhirnya Leiden mencabut masa skors dan membuka rapat pembahasan perdana terhadap Ranperda APBD Kota Tanjung Balai TA.2019 tersebut. Adapun Anggota Banggar DPRD yang hadir saat itu adalah Leiden Butarbutar, Nessy Aryani, Artati, Herna Veva, Abdul Jamil alias Haji Badol, dan Said Budi Syafril.
Sementara, Tim Anggaran Pemko Tanjungbalai dipimpin oleh Asisten I Setdakot Tanjung Balai Nurmalini Marpaung karena Pejabat Sekda Kota Tanjungbalai Halmayanti sedang urusan dinas keluar kota.
(Baca: DPRD Tanjungbalai Mulai Lirik PAD dari Galian C Ilegal)
(Baca: Sumber PAD Tanjung Balai Tak Ada yang Baru, Leiden: Apakah Ini Cuma Rekap?)
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dinyatakan, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2019 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran (TA) 2019. Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat minggu I bulan Agustus 2018.
(Baca: 8 Anggota Banggar Absen, Rapat Pembahasan RAPBD Tanjungbalai 2019 Diskors)
(Baca: Ternyata, Gedung PKK Kota Tanjungbalai Dibongkar Tanpa Penghapusan Aset)
Sementara, Juni Lubis, Sekretaris DPRD Kota Tanjung Balai saat dikonfirmasi, tidak bersedia memberikan penjelasan, dengan alasan tugasnya hanya menyampaikan undangan.
“Saya hanya diperintahkan mengundang seluruh Anggota Banggar DPRD agar menghadiri rapat pembahasan pada hari ini. Alasan ketidakhadiran Anggota Banggar DPRD, langsung saja ditanyakan sama yang bersangkutan,” tandas Juni Lubis.