TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Dalam kurun waktu satu bulan pada November 2018, Polres Tanjung Balai menangani sebanyak 29 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam perkara ini sebanyak 32 orang tersangka.
Demikian diungkapkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai, dalam keterangan persnya di depan Aula Pesat Gatra Polres Tanjung Balai, Jumat (7/12/2018). Didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kapolres Tanjung Balai juga menjelaskan bahwa dari 29 perkara itu, perkara daun ganja kering sebanyak 3 perkara, dengan 2 orang tersangka, perkara sabu sebanyak 24 perkara dengan 27 orang tersangka.
Untuk perkara pil ekstasi ada sebanyak 2 perkara dengan 3 orang tersangka. Sedangkan, terhadap 32 orang tersangka tersebut terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang adalah perempuan.
Menurut Irfan, barang bukti yang diamankan dari 29 perkara tersebut berupa daun ganja kering sebanyak 1.012,26 gram (berasal dari tangkapan Sat Res Narkoba sebanyak 12,26 gram dan diserahkan petugas LP Pulau Simardan sebanyak 1.000 gram).
(Baca: Wajah Nelayan Ini Melas Saat Diapit Petugas Satres Narkoba)
(Baca: Muhammar Khadafi dan 2 Pelaku Narkoba Lainnya Diringkus, Barang Bukti 2,78 Gram Sabu)
Lalu, sabu sebanyak 1.174,08 gram (berasal dari tangkapan Satres Narkoba sebanyak 165,08 gram dan diserahkan petugas Bea dan Cukai Teluk Nibung sebanyak 1.009 gram) dan pil ekstasi sebanyak 209 butir.
“Jika dibanding dengan hasil tangkapan pada Oktober 2018, dengan sebanyak 32 perkara. Maka terjadi penurunan sebanyak 3 perkara dalam bulan November 2018 dengan 29 perkara. Jumlah tersangka pada bulan Oktober 2018 adalah sebanyak 40 orang tersangka, maka terjadi penurunan sebanyak 8 orang tersangka pada bulan November 2018 dengan sebanyak 32 orang tersangka.
(Baca: Tiap Hari Ada Aja Tangkapan Narkoba di Tanjung Balai)
(Baca: Pengedar Narkoba Diringkus dari Gang Popeye Datuk Bandar, 14 Butir Ekstasi Disita)
Namun demikian, untuk jumlah barang buktinya yang ditangkap selama bulan November 2018, jika dibandingkan dengan bulan Oktober 2018 terjadi peningkatan sebanyak 99,8 persen untuk daun ganja kering, 98,7 % (persen) untuk sabu dan 100 % (persen) untuk pil ekstasi karena selama bulan Oktober 2018 tidak ada pil ekstasi yang diamankan.
Irfan juga menginformasikan, pihaknya masih tetap melakukan pengejaran terhadap tersangka pemilik sabu sebanyak 1.009 gram yang berhasil diamankan oleh pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai.