Terungkap, Bisnis Narkoba Antar Napi Lintas Lapas
- BENTENGASAHAN.com - Minggu, 9 Des 2018 - 00:17 WIB
- dibaca 425 kali
TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Rudi Hartono alias Gundo sama sekali belum bertobat. Hari-harinya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pulau Simardan, Kota Tanjung Balai, justru diisi dengan melancarkan bisnis narkoba. Tak tanggung-tanggung, Rudi terlibat jaringan narkoba antar napi lintas lembaga pemasyarakatan.
Dalam roda bisnisnya, Rudi menjalin mitra dengan Irul, warga binaan di LP Tanjung Gusta, Medan. Tapi seperti kata pepatah; sepandai-pandainya tupai melompat sesekali pasti akan terjatuh juga.
Jadi, sepintar-pintarnya Rudi menutupi bisnis gelapnya tapi akhirnya ketahuan juga. Petugas yang mengetahui bisnis haram itu segera mengamankan Rudi dan berhasil menemukan lima paket narkotika jenis sabu, pada Jumat (7/12/2018).
Selanjutnya, petugas Lapas berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai. Atas laporan itu, sejumlah personel Sat Res Narkoba pun menjemput tersangka Rudi dari Lapas.
“Setelah dipastikan bahwa barang bukti tersebut adalah narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan serahterima tersangka dan barang bukti,” kata Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Adi Haryono, Sabtu (8/12/2018).
(Baca: Muhammar Khadafi dan 2 Pelaku Narkoba Lainnya Diringkus, Barang Bukti 2,78 Gram Sabu)
(Baca: Diinterogasi Polisi, Akhirnya Mengaku Dapat Sabu dari Nelayan)
Adi Haryono menyebutkan, adapun barang bukti yang diserah-terimakan berupa lima bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat 3,54 gram, satu buah dompet ukuran kecil warna hitam, dan satu unit timbangan elektrik warna hitam ukuran kecil merek Amput.
Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka Rudi Hartono berikut barang bukti diamankan ke Polres Tanjungbalai.
“Terkait dugaan bisnis narkotika antara narapidana ini, masih kita usut,” tandas Adi Haryono.