Tanpa Laporan Pansus, 6 Ranperda Disahkan DPRD Tanjungbalai

Share this:
TIUS SIAGIAN-BMG
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang Pengesahan enam Perda Kota Tanjungbalai, Kamis (13/12/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– DPRD Kota Tanjungbalai mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tanpa laporan Panitia Khusus (Pansus) maupun alat kelengkapan DPRD yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan. Pengesahan keenam Ranperda itu berlangsung pada rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai pada, Kamis (13/12/2018).

Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Leiden Butarbutar, didampingi Wakil Ketua DPRD Rusnaldi Dharma itu, seyogianya dimulai pada pukul 10.00 WIB, akan tetapi baru dimulai pada pukul 12.00 Wib, setelah Walikota Tanjungbalai HM Syahrial hadir.

Setelah paripurna dibuka, Leiden mempersilahkan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda untuk membacakan laporan hasil pembahasannya. Akan tetapi, permintaaan Leiden tersebut langsung diinterupsi Syarifuddin Harahap, salah seorang Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.

“Karena rapat paripurna ini adalah kelanjutan dari rapat paripurna terdahulu, maka tidak perlu lagi ada laporan dari Panitia Khusus. Untuk itu, rapat paripurna lebih baik dilanjutkan kepada penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi,” ujar Syarifuddin mengajukan usul.

Dengan tanpa terlebih dahulu meminta pendapat dan persetujuan Anggota DPRD lainnya selaku peserta paripurna, Leiden langsung mempersilahkan kepada Fraksi Partai Golkar membacakan pendapat akhir fraksi terhadap Laporan Pansus Ranperda yang tidak disampaikan dalam rapat paripurna tersebut disusul dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi lainnya, seperti Hanura, PPP, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, dan Demokrat Nasional.

BacaHakim Tjoa Kian Lie: Pembahasan Ranperda APBD Tanjungbalai Diragukan

BacaSyahrial Gandeng USU Genjot Perekonomian Tanjungbalai

Menariknya, hingga rapat paripurna selesai, tidak satupan dari Anggota DPRD yang hadir merasa keberatan dengan ditiadakannya Laporan dari Pansus Ranperda dalam Rapat Paripurna tersebut. Demikian juga pada saat Buyung Pohan membacakan Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan yang hanya menyetujui lima Ranperda menjadi Perda juga tidak ada yang keberatan. Sementara, fraksi-fraksi lainnya menyetujui keenam Ranperda menjadi Perda, juga tidak ada yang keberatan.

BacaUpaya Mengembalikan Kejayaan Kota Tanjungbalai Sebagai Kota Dollar

BacaTruk Sarat Muatan Bebas Melintasi Inti Kota Tanjungbalai, Kadishub: Itu Kewenangan Polantas

Diakhir rapat paripurna usai penyampaian pendapat akhir fraksi, seluruh anggota DPRD yang hadir sepakat menyatakan setuju jika keenam Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Kota Tanjungbalai. Keenam Perda Kota Tanjungbalai tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tentang Kerjasama Daerah, tentang Pengarusutamaan Gender, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo Tanjungbalai.

Setelah penyampaian pidato jawaban dari Walikota Tanjungbalai HM Syahrial, rapat paripurna diakhiri dengan penandatangan berita acara pengesahan keenam Perda Kota Tanjungbalai tersebut.

Share this: