Benteng Asahan

Perda Disahkan Tanpa Laporan Pansus, Walikota Tanjungbalai: Tidak Masalah

Walikota Tanjungbalai HM Syahrial, didampingi Wakil Ketua DPRD Leiden Butarbutar, Asisten I Bidang Pemerintahan Nurmalini Marpaung dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Darwan, dalam acara temu pers di Aula I Kantor Walikota Tanjungbalai, Senin (17/12/2018).

TANJUNGBALAI, BENTENGASAHAN.com– Walikota Tanjungbalai HM Syahrial menilai tidak masalah ke-enam peraturan daerah (perda) Kota Tanjungbalai disahkan DPRD meski tanpa laporan Panitia Khusus (Pansus) selaku Tim Pembahas Perda. Sebab, saat pimpinan DPRD mempertanyakan tidak ada seorang pun Anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang keberatan meski pembacaan Laporan Hasil Pembahasan ditiadakan dalam rapat paripurna tersebut.

“Jadi, menurut saya tidak ada masalah pengesahan ke-enam peraturan daerah meski laporan hasil pembahasan Pansus tidak dibacakan di rapat paripurna,” kata HM Syahrial, didampingi Wakil Ketua DPRD Leiden Butarbutar, dalam Acara Temu Pers, di Aula I Kantor Walikota Tanjungbalai, Senin (17/12/2018).

BacaTanpa Laporan Pansus, 6 Ranperda Disahkan DPRD Tanjungbalai

BacaDisahkan Tanpa Laporan Pansus, Gubsu Diminta Batalkan 6 Perda Tanjungbalai

Sementara, Nessy Aryani Sirait, Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Tanjungbalai, dihubungi terpisah, mengaku tidak setuju atas rapat paripurna DPRD tentang pengesahan perda tanpa adanya laporan dari tim pembahas atau pansus. Hanya saja, dia pada saat itu terlambat hadir sehingga tidak bisa melakukan penolakan.

“Saya juga tidak setuju. Tapi, karena pada saat rapat paripurna itu saya terlambat hadir, sehingga saya tidak tahu persis kejadiannya sehingga tidak ada Anggota DPRD yang menolak tidak dibacakannya laporan hasil pembahasan perda tersebut,” ujar Nessy.

Seperti diketahui, pada Kamis 13 Desember 2018 lalu, DPRD Kota Tanjungbalai telah mengesahkan Enam Perda Kota Tanjungbalai tanpa mendengarkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Padahal, laporan hasil pembahasan oleh Tim Pembahas tersebut adalah amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan lainnya.

“Sebelum pengesahan perda, harus diawali laporan pembahasan Panitia Khusus (Pansus). Itu perintah UU Nomor 10 Tahun 2004 tersebut,” ujar Jaringan Sihotang, Koordinator Daerah (Korda) Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai.

Kemudian pendapat akhir fraksi-fraksi, disusul pengambilan keputusan dan terakhir adalah sambutan dari kepala daerah. Akan tetapi, dalam rapat paripurna DPRD tentang pengesahan ke-enam Perda Kota Tanjungbalai baru-baru ini, laporan hasil pembahasan oleh panitia khusus (pansus) tidak dilakukan.

Oleh karena itu, Jaringan meminta Gubernur Sumatera Utara maupun Menteri Dalam Negeri membatalkan ke-enam Perda Kota Tanjungbalai tersebut. Selain bertentangan dengan undang-undang terkait, pengesahannya juga ditengarai sarat kepentingan pribadi dan kelompok.

BacaPatut Dipertanyakan, Pos Belanja Daerah Naik Drastis di APBD Tanjung Balai 2019

BacaSyahrial Gandeng USU Genjot Perekonomian Tanjungbalai

Dengan tidak adanya laporan hasil pembahasan itu, mengisyaratkan bahwa pengesahan terhadap enam Perda Kota Tanjungbalai dilakukan tanpa adanya pembahasan. Oleh karena itu, Gubernur Sumatera Utara maupun Menteri Dalam Negeri diminta agar dapat membatalkan ke-enam Perda Kota Tanjungbalai yang dinilai cacat hukum tersebut.