Simak Pernyataan Kapolres Terkait Keterlibatan Petinggi Polres Tanjungbalai Pada Pengungkapan 15 Kg Sabu

Share this:
IGNATIUS-BMG
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi para pejabat di jajaran Polres Tanjungbalai saat menggelar konfrensi pers, Kamis (20/12/2018).

Saat personel Sat Res Narkoba serta ketiga tersangka menuju lokasi, ditemukanlah mobil Kijang Innova BK 1565 TW tanpa pengemudi tersebut yang di dalamnya ditemukan 3 tas ransel warna hitam yang isinya adalah 15 bungkus teh cina warna hijau merk Guanyinwang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan sekitar 15 kg.

Kemudian, ketiga tersangka berikut seluruh barang buktinya diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.

Kapolres juga kembali merincikan, ketiga tersangka tersebut, Brigadir Dicky Purwanto (30), anggota Polri warga Dusun I Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Kemudian, Agusyanto alias Agus (36), warga Jalan Mayor Umar Damanik, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai. Terakhir, Nur Famizal Bin Ramdan (23), warga Negara Malaysia, tepatnya di Jalan Teratai Sungai Kajang Baru 45500, Tanjung Karang Selangor, Malaysia.

Sedangkan barang bukti yang turut diamankan adalah 15 bungkus plastik merek Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu dengan berat rata-rata 1.000 gram per bungkusnya, 3 buah tas ransel warna hitam, 1 unit mobil merek Suzuki Vitara warna putih BK 1686 SA, 1 unit mobil merek Kijang Inova warna hitam BK 1565 TW, 1 unit hp merk Nokia warna hitam, 1 unit hp merk Strawberry warna putih hitam, 1 unit hp merk Oppo warna merah hitam dan 1 unit hp merk Samsung warna putih.

Ketiga tersangka diancam pidana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya mulai dari 5 tahun kurungan hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati,” tegas Kapolres.

Share this: